CPNS 2023

PENTING! Menpan RB Beri Pernyataan Baru Jelang pendaftaran CPNS 2023

Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
PENTING! Menpan RB Beri Pernyataan Baru Jelang pendaftaran CPNS 2023 

PENTING! Menpan RB Beri Pernyataan Baru Jelang pendaftaran CPNS 2023

TRIBUNGAYO.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memberi pernyataan penting menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023 atau calon pegawai negeri sipil.

Seperti kita ketahui, rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan digelar pada pertengah September mendatang.

Jadi, bagi Anda yang berminat untuk berkarir sebagai ASN sudah harus mempersiapkan diri mulai sekarang.

Apalagi pada 30 Agustus lalu, Menpan RB sudah memberikan persyaratan yang sangat penting mengenai informasi jelang rekrutmen CPNS 2023 dimulai.

Dimana, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.

Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK secara umum.

Baca juga: Klub Liga Arab Saudi ke Liga Champions Ditolak Presiden UEFA: Rencana Pembelian Slot Terganjal

Hal yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar CASN adalah seperti misalnya, terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas di Jakarta, yang dilansir dari laman Kemenpan-RB Rabu (30/08).

Selain itu, Menpan RB menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.

Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegasnya.

Jika melihat berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Sementara, untuk pendaftarannya dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Baca juga: 180 Contoh Soal CPNS 2023 SKD TWK, TIU, dan TKP Part 1

Jadwal resmi seleksi CPNS 2023 dan PPPK sendiri juga dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/08/S-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf.

Menjelang rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK dibuka, Menpan RB Anas juga menghimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Seperti diketahui, pelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.

Kemudian, metode Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan.

Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujarnya.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 juga fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.

Mantan Kepala LKPP ini juga mengingatkan bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung pada rekrutmen CPNS 2023 maupun PPPK, tentunya harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan dimanapun termasuk daerah terpencil,” pungkas Anas.

Nah, perlu diketahui dengan lebih rinci.

Baca juga: Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN

Bahwa terdapat empat arah kebijakan pemerintah dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK kali ini.

Dalam laporan resmi yang dilansir Tribungayo.com dari laman Kemenpan-RB sebelumnya, Menpan RB Anas telah mengumumkan bahwa Pemerintah telah merumuskan 4 pilar arah kebijakan utama terkait pengangkatan ASN melalui jalur CPNS 2023 maupun PPPK.

Kebijakan pertama adalah penekanan pada pelayanan dasar yang unggul dan komitmen untuk memberikan peluang rekrutmen bagi individu berbakat dalam ranah digital.

Kebijakan kedua adalah perekrutan Calon ASN (CASN) dengan pendekatan yang sangat selektif, dengan mencakup pengurangan dalam penerimaan untuk posisi yang berpotensi terpengaruh oleh transformasi digital.

Kerangka kebijakan pengadaan ASN 2023 ini juga memberikan kesempatan kepada individu berpotensi di bidang digital untuk mendaftar dan ikut serta.

Langkah ini mencerminkan pergeseran menuju digitalisasi yang sedang diimplementasikan melalui struktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sisi lain dari rencana kebijakan pengangkatan ASN tahun 2023 adalah peluang pembukaan formasi bagi profesi seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis khusus.

Anas menekankan bahwa karena perubahan cepat di era digital, adaptasi pemerintah menjadi suatu keharusan.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas.

Dengan ini, kebijakan rekrutmen ASN 2023 mencerminkan komitmen untuk mengikuti dinamika zaman.

Baca juga: Menpan RB: Perhatikan Syarat Daftar, Dokumen CPNS 2023 dan Link Download Jadwal Resmi

Pelamar Diminta Cermati Ketentuan pendaftaran CASN 2023

Dilansir dari laman pemberitaan Kompas.com pada Minggu ( 27/8/2023), Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menegaskan, pengumuman seleksi CASN akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

"Dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023," ujarnya seperti dalam rilis yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, Nur menjelaskan, pihaknya telah mengkonfirmasi terkait jadwal pengadaan seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Kemudian, terkait dengan pengumuman CASN 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada pada 16-30 September.

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," kata Plt. Kepala BHHK BKN Nur Hasan dalam keterangan tertulis yangdikutip dari Kompas.com , Jumat (25/8/2023).

Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran CPNS 2023 secara online melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Terkait informasi pelaksanaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Plt. Kepala BHHK BKN mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah.

"BKN mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah," katanya lagi.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat mencermati betul ketentuan pendaftaran yang akan dimumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.

Baca juga: Delapan Jurusan Ini Diprediksi Berpeluang Besar Lolos Pada Rekrutmen CPNS 2023

Persyaratan CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan untuk syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Saat melamar berusia 18-35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved