CPNS 2023

Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN

Menjelang waktu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Instagram @bkngoidofficial
Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN 

Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka pada 17 September mendatang.

Menjelang waktu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri mulai sekarang.

Memasuki bulan September yang merupakan waktu dibukanya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Anda sudah dapat mempersiapkan syarat untuk menjadi bagian dari rekrutmen ASN tersebut.

Satu diantaranya mempersiapkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran baik untuk pelamar CPNS 2023 maupun PPPK.

Berbicara tentang dokumen yang dibutuhkan, hal tersebut kembali lagi kepada instansi yang Anda daftar.

Hal ini perlu dipahami oleh para pendaftar CPNS 2023 dan PPPK yang tengah disibukkan dengan persiapan yang sedang dilakukan.

Dimana para pelamar harus aktif mengecek laman resmi web instansi yang akan mereka pilih untuk mendapatkan informasi terkait dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK.

Namun ada beberapa dokumen yang sudah pasti dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Daftar dokumen ini telah ditetapkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berkas inti.

Dan tentu saja para pelamar harus memastikan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan masing-masing instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Mengutip dari akun instagram resmi @bkngoidofficial adapun berkas inti yang harus dipersiapkan oleh para pelamar CPNS 2023 dan PPPK mulai saat ini yaitu:

1. Surat Lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Kartu Keluarga

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved