CPNS 2023

Seleksi CASN 2023 Dibuka Pertengahan September, Update Formasi CPNS dan PPPK yang Telah Diumumkan

Menjelang waktu pendaftaran yang semakin dekat, sebagian dari Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudan mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/KIKI ADELIA
Seleksi CASN 2023 Dibuka Pertengahan September, Update Formasi CPNS dan PPPK 

Berikut 9 instansi pemerintah yang sudah mengumumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 hingga Rabu (30/8/2023):

1. Formasi PPPK Pemkab Aceh Utara

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2023), Pemkab Aceh Utara, Aceh tidak membuka CPNS melainkan hanya PPPK pada tahun ini.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023), Pemkab Aceh Utara membuka lowongan PPPK sebanyak 330 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Syarifuddin menyebutkan, kali ini guru, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi yang diterima menjadi PPPK di kabupaten tersebut.

2. Formasi PPPK Pemkot Lhokseumawe

Sama seperti pemerintah daerah lainnya, Pemkot Lhokseumawe hanya membuka lowongan PPPK sebanyak 231 formasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe M Irsadi.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023), berikut rincian formasi PPPK 2023 di Pemkot Lhokseumawe:

PPPK Guru: 152 formasi

PPPK Tenaga Kesehatan: 79 formasi.

Ratusan masa dari tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga kontrak dan honor menggelar aksi demo di RSUD Datu Beru Takengon, Jumat (4/11/2022)
Tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga kontrak dan honor menggelar aksi demo di RSUD Datu Beru Takengon, Jumat (4/11/2022) (TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI)

3. Formasi CPNS Makhamah Agung

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi ASN.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.

“Itu (Surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 jabatan memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PAN-RB itu,” jelas Sobandi.

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved