Berita Bener Meriah

Tersangka Asal Bireuen Kasus Tipu 16 Orang Iming Jadi CPNS di Bener Meriah Terancam Penjara 4 Tahun

Tersangka penipuan berkedok luluskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berisial IS (39) terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo.com/Bustami
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H SIK menyampaikan konferensi pers kasus calo CPNS di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Tersangka penipuan berkedok luluskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berisial IS (39) terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Pelaku ternyata telah melakukan aksi menipu terhadap 16 warga Kabupaten Bener Meriah.

Tersangka Is merupakan warga dari Gampong Meunasah Puul Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

Tersangka ditangkap Satreskrim  Polres Bener Meriah, pada Jumat (1/9/2023) di wilayah Aceh Tenggara.

Hal itu dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK kepada TribunGayo.com, Sabtu (2/9/2023).

Kapolres mengatakan atas perbuatan tersangka para korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta dari 16 korban warga Kabupaten Bener Meriah.

"Untuk korban yang telah melapor dari Bener Meriah saja sebanyak 16 orang, dari Bireuen ada juga cuma belum melaporkan," tutur Kapolres Bener Meriah.

Baca juga: Peringati Hardikda 2023, Pj Bupati Bener Meriah Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

Baca juga: Tiga Hari Kedepan Hujan Ringan Landa Bener Meriah, Lhokseumawe dan Bireuen

Sementara terbongkarnya kasus penipuan ini bermula pihak kepolisian Bener Meriah menangkap satu tersangka yaitu seorang wanita berinisial N (46) berstatus PNS di SMPN 3 Peudada Kabupaten Bireuen.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap IS (39) warga Gampong Meunasah Puul Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen

"IS dan N diduga melakukan kerja sama Dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS tersebut," kata Kapolres AKBP Nanang.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian sudah menemukan dua alat bukti awal sehingga status N dan IS. ditetapkan menjadi tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama tersangka N sebesar Rp. 40.000.000 tertanggal 20 September 2021.

"Keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah, jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," demikian AKBP Nanang.(*)

Baca juga: Berikut Rincian Jumlah Soal dan Total Waktu Menjawab Soal pada Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Baca juga: PENTING! Menpan RB Beri Pernyataan Baru Jelang pendaftaran CPNS 2023

Baca juga: Formasi CPNS 2023 dan PPPK: 9 Instansi Sudah Umumkan Kebutuhan Termasuk Aceh, Wilayah Mana Saja?

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved