SIM keliling
17 Warga Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara
Sebanyak 17 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara, Selasa (5/9/2023).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 17 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara, Selasa (5/9/2023).
Layanan di Satpas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
"Alhamdulillah, hari ini bertambah 17 orang miliki SIM. Yuk membuat SIM demi kelancaran berlalu lintas di jalan raya," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Baur SIM, Aipda Surya Darmansyah kepada TribunGayo.com, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, jadwal layanan SIM dibuka selama 6 hari jam kerja yakni buka mulai hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)
Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Perdagangan Satwa Harimau Sumatera di Aceh Tenggara
Baca juga: DPRK Mulai Bahas Usulan Pj Bupati Aceh Tenggara
Baca juga: Makin Seru, Arung Jeram di Aceh Tengah Buka Paket Baru
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2023 Prioritaskan Guru dan Kesehatan, Tenaga Honorer Teknis di Aceh Tengah Protes
Baca juga: Jelang Asian Games Timnas Voli Putra Indonesia Jadi King ASEAN, Meski Tanpa Rivan Nurmulki
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/R-Doni-S.jpg)