Berita Aceh Tengah Hari Ini
RSUD Datu Beru Takengon Mulai Terapkan JKA Berbasis Data Desil, Warga Diminta Cek Status
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon resmi menerapkan layanan JKA berbasis DTSEN mulai 1 Mei 2026.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai diberlakukan Pemerintah Aceh pada 2026 guna memastikan layanan kesehatan lebih tepat sasaran.
- Pemerintah Aceh juga menetapkan bahwa masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil 8 hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
- Menindaklanjuti kebijakan itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon resmi menerapkan layanan JKA berbasis DTSEN mulai 1 Mei 2026.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai diberlakukan Pemerintah Aceh pada 2026 guna memastikan layanan kesehatan lebih tepat sasaran.
Baca juga: Perubahan Data Pekerjaan Membludak di Disdukcapil Aceh Tengah, Diduga Terkait Desil JKA
Kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Perubahan tersebut efektif berlaku mulai 1 Mei 2026.
Pemerintah Aceh juga menetapkan bahwa masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil 8 hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, masyarakat dengan desil 1 hingga 5 (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil 6 dan 7.
Adapun masyarakat dalam kategori desil 8 sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
RSUD Datu Beru Takengon Resmi Terapkan JKA Berbasis DTSEN
Menindaklanjuti kebijakan itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon resmi menerapkan layanan JKA berbasis DTSEN mulai 1 Mei 2026.
Humas RSUD Datu Beru Takengon, Himawan kepada TribunGayo.com pada Jumat (1/5/2026), mengatakan penerapan ini merupakan bagian dari integrasi data sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: DPRA Minta Pergub JKA yang Membatasi Warga Aceh untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Agar Dicabut
“Keikutsertaan JKA berbasis DTSEN mulai diterapkan di RSUD Datu Beru sejak 1 Mei 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem tersebut masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan, dengan desil 1 hingga 7 menjadi prioritas penerima manfaat.
Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa penolakan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Rumah sakit tetap melayani masyarakat dan tidak akan menolak pasien yang membutuhkan layanan kesehatan,” kata Himawan.
| Aceh Tengah Lepas Empat Calon Paskibra ke Seleksi Provinsi, Bupati Haili Yoga Tekankan Disiplin |
|
|---|
| Reje Keramat Mupakat Komit Perkuat Zakat, Pendidikan Pranikah dan Posyandu 6 SPM |
|
|---|
| HMI Takengon- Bener Meriah Nilai Pergub JKA Abaikan Realitas Warga Miskin |
|
|---|
| KIP Aceh Tengah Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMAN 10 Takengon |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Luncurkan Posyandu 6 SPM, Dorong Pelayanan Terpadu untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/IGD-RSUD-Datu-Beru-Takengon.jpg)