Berita Aceh Tenggara

Kepala Resort KSDA: Personel tak Memadai, Pengawasan Satwa Dilindungi di Aceh Tenggara Jadi Lemah 

Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah 15 Kutacane-Gayo Lues, Suherman P mengatakan, pengawasan satwa di Aceh Tenggara jadi lemah

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah 15 Kutacane - Gayo Lues, Suherman P. 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah 15 Kutacane - Gayo Lues, Suherman P mengatakan, pengawasan satwa liar di Aceh Tenggara sangat lemah.

Hal ini karena keterbatasan personel, sehingga perburuan satwa liar masih marak. 

"Jadi, pengawasan terhadap satwa lindung, kita selalu berupaya secara maksimal mungkin, salah satu upaya yang kita lakukan itu yaitu berupaya melakukan respon cepat bila konflik terjadi serta secara rutin selalu melakukan sosialisasi di lapangan," kata Suherman kepada Tribungayo.com, Selasa (5/9/2023)

Namun dengan segala keterbatasan yang dimiliki hubungan baik dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk menutupi keterbatasan ini.

"Memang kami akui bahwa dengan luas wilayah pengawasan hingga mencakup dua kabupaten yakni Gayo Lues dan Aceh Tenggara dengan jumlah personel yang tidak memadai ini menjadi kelemahan utama dalam melakukan pengawasan," katanya.

Menurutnya, perburuan terhadap satwa liar di berbagai tempat masih marak terjadi, namun secara perlahan diberupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlunya menjaga satwa dan habitatnya. 

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Perdagangan Satwa Harimau Sumatera di Aceh Tenggara

Baca juga: Gagalkan Perdagangan Harimau Sumatera, Kapolres Aceh Tenggara : Pelaku Mua Jual Senilai Rp 40 Juta

Sehingga dari tahun ketahun kesadaran masyarakat ini sudah mulai tumbuh hal ini terbukti dengan menurunnya tingkat perburuan terhadap satwa liar.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap seorang pelaku perdagangan satwa harimau Sumatera di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (4/9/2023) sekira pukul 24.00 WIB.

Adapun tersangka yakni inisial AMN (35) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti kulit harimau (dalam keadaan utuh), tulang belulang harimau dan satu kotak spritus botol.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, mengatakan, pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 24.00 WIB di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala telah diamankan pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar jenis harimau sumatera.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP.A /16/IX/2023/SPKT, Tanggal 04 September 2023 

Baca juga: Dana Desa di Aceh Tenggara Sarat Masalah, GeRAK Aceh Nilai Pengawasan Lemah

Baca juga: Berikut 210 Contoh Soal SKD CPNS 2023 Terbaru

Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Kota Kutacane, Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara

Menanggapi laporan tersebut Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi, dan menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang telah dimasukkan kedalam goni

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved