CPNS 2023

Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS 2023, Ini Penjelasan BKN dan Imbauan Menpan RB

Informasi penting mengenai batas usia pelamar pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) adalah 40 tahun.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS 2023, Ini Penjelasan BKN dan Himbauan Menpan RB 

Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS 2023, Ini Penjelasan BKN dan Himbauan Menpan RB

TRIBUNGAYO.COM - Informasi penting mengenai batas usia pelamar pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) adalah 40 tahun.

Bagi para calon pelamar CPNS 2023 yang sudah berusia diatas 35 tahun tentunya ini menjadi kesempatan emas yang luar biasa.

Berdasarkan informasi terbaru yang himpun Tribungayo.com pada Rabu (6/9/2023), perkembangan mengenai adanya perubahan pada batas usia bagi para pelamar CPNS 2023 ini telah diputuskan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Penetapan BKN mengenai perubahan batas usia CPNS 2023 ini tentunya memberikan kesempatan dan peluang yang sama bagi masyarakat Indonesia yang ingin melamar pada rekrutmen tahun ini.

Dimana, pada penetapan batas usia ini para pelamar yang berusia dibawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun juga bisa mendaftar pada rekrutmen CPNS 2023.

Dalam hal ini, BKN telah menetapkan pedoman batas usia maksimal untuk melamar pada rekrutmen CASN tahun ini.

Dimana, batas usia tersebut yang kemudian dikodifikasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat penjelasan mengenai persyaratan umum menjadi CPNS 2023.

Pasal 23 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS 2023.

Sedangkan, dalam ayat 2 pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa batas usia maksimal CPNS 2023 tidak hanya terbatas pada usia 35 tahun.

Baca juga: Segera Siapkan Berkas CPNS 2023, Pendaftaran Dimulai 17 September Mendatang

Sehingga, dalam hal ini BKN telah memutuskan bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 2.

Hal tersebut, tentunya telah membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftar CPNS 2023.

Terutama bagi para calon pelamar yang berusia di atas 35 tahun atau juga dibawah 20 tahun.

Namun, yang perlu digaris bawahi disini adalah bahwa kriteria lain, seperti pendidikan dan kredensial yang relevan dengan jabatan yang dilamar, masih tetap ada dan harus dipenuhi oleh para kandidat nantinya saat mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS 2023.

Nah, bagi para calon pelamar yang sebelumnya merasa tidak sesuai dengan batasan usia untuk mendaftar CPNS 2023.

Saat ini bisa lebih percaya diri dan memanfaatkan kesempatan besar ini.

Karena batas usia maksimal bagi peserta atau pelamar CPNS 2023 telah disesuaikan dan maksimal berusia 40 tahun loh.

Dengan begitu, harapan dari pemerintah sendiri adalah para calon peserta CPNS 2023 yang terpilih nantinya dapat mengisi posisi yang dibutuhkan dengan kualitas dan kompetensi yang tinggi.

Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan negara dengan berkarir sebagai ASN melalui jalur CPNS 2023 ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 juga Buka Jalur Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas & Putra/Putri Papua

Lantas, Apa Imbauan Menpan RB Menjelang Pendaftaran CPNS 2023 DImulai?

Menurut keterangan dari Menpan RB, pendaftaran CPNS 2023 sudah bisa dimulai pada Minggu, 17 September hingga 9 Oktober 2023.

Sedangkan, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dilaksanakan pada 4 hingga 13 November 2023 mendatang.

Menjelang rekrutmen CPNS 2023 dibuka, Menpan RB juga menghimbau masyarakat Indonesia agar lebih aktif mencari informasi seputar rekrutmen CPNS 2023 yang akan berlangsung dalam waktu 12 hari kedepan.

Masyarakat diimbau agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Pelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.

Selain itu, metode Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi CPNS 2023 tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujarnya.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.

Mantan Kepala LKPP ini juga mengingatkan bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS 2023 maupun PPPK bahwa harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan dimanapun termasuk daerah terpencil,” pungkas Anas.

Baca juga: Berikut 210 Contoh Soal SKD CPNS 2023 Terbaru

Jadwal Resmi Lengkap Pendaftaran CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d 3 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d 13 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023

14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023

15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d 17 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023

21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS: 11 s.d. 17 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023

26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024

27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024

Baca juga: 205 Contoh Soal CPNS 2023 Sesuai Panduan PDF Terbaru TWK, TIU, dan TKP

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update Info CPNS 2023 di Tribungayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved