CPNS 2023

Kemenpan-RB Siapkan Formasi Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2023 yang Diprioritaskan, Simak Syaratnya

Dengan adanya formasi jalur khusus ini, diharapkan memberikan peluang bagi yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan melalui...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
kolase Tribungayo.com
Kemenpan-RB Siapkan Formasi Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2023 yang Diprioritaskan, Simak Syaratnya 

Posisi PNS bagi penyandang disabilitas dikhususkan untuk jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, pekerjaan dilakukan secara rutin, pekerjaan tidak memerlukan persyaratan khusus, lingkungan kerja tidak berisiko tinggi.

Berikut persyaratan seleksi PNS berdasarkan penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas:

-Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

-Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar

-Dapat melamar pada kebutuhan umum selain yang khusus penyandang disabilitas jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

-Saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Baca juga: Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Lengkap Cara Daftar dan Link Pendaftaran

Syarat seleksi CPNS jalur diaspora

Seleksi CPNS kebutuhan khusus diaspora ditujukan untuk WNI yang sedang tinggal di luar negeri.

Berikut persyaratannya:

-WNI memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia

-Pelamar bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat dua tahun Jabatan yang dapat dilamar yakni:

-Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister

-Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana

-Pelamar dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dapat berusia paling tinggi 40 tahun

-Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved