Berita Viral
Ekspresi Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Membuat Ayah David Ozora Bereaksi
"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.
Ekspresi Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Membuat Ayah David Ozora Bereaksi
TRIBUNGAYO.COM - Pelaku penganiayaan Mario Dandy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Meskipun telah divonis selama 12 tahun penjara, Mario Dandy masih tampak tersenyum tipis saat berjalan menuju ke arah tim kuasa hukum.
Hal itu membuat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bereaksi.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim:Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi
Meskipun Jonathan puas dengan vonis hakim terhadap Mario Dandy, namun perasaan gondok dalam benak Jonathan belum juga sirna ketika melihat Mario Dandy senyum usai mendengar vonis tersebut.
"Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja.
Bahkan senyum dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah," demikian tulisnya sebagai keterangan video repost di Insta Story akun @tidvrberjalan miliknya.
Pada video yang direpost Jonathan memang Mario Dandy terlihat begitu tenang.
Itulah yang buat Jonathan tak bisa menyembunyikan perasaan sebalnya terhadap Mario Dandy.
"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.
Jonathan akan terus mengejar agar putra Rafael Alun itu, mendapatkan hukuman tambahan.
Ia kurang puas meski hakim dalam keputusan vonis membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp 25 miliar.
Baca juga: Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK, Mario Dandy Hanya Beri Isyarat Ini
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurut dia, angka restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
Mario Dandy
vonis
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
David Ozora
penganiayaan
Jonathan Latumahina
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan |
|
|---|
| Ditinggal Istri Selingkuh, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah yang Dihuni Selama 18 Tahun |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
| Dibakar Api Cemburu, Wanita di Bandar Lampung Nekat Potong Itu Kekasih Gelapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/AYAH-DAVID-OZORA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.