CPNS 2023

KPK Buka CPNS 2023 Sebanyak 214 Formasi, Cek Syaratnya

Proses penerimaan CPNS 2023 kini sejumlah lembaga mulai menyampaikan jumlah yang bakal direkrut seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
KPK Buka CPNS 2023 Sebanyak 214 Formasi, Cek Syaratnya 

Syarat tersebut, menurutnya, terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

* Warga negara Indonesia (WNI).

* Berusia 18-35 tahun.

* Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

* Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

* Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

* Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

* Sehat jasmani dan rohani. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

 Selain persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.

Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.

* Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023 tersebut meliputi:

* Surat lamaran. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved