Rafli Kande akan Bicara Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Aceh sambil Bermusik
"Kita bahasa tentang pemanfaatan SDA dan SDM kita dalam satu forum yang dikombinasikan dengan pertunjukan musik," kata Rafli Kande.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Wakil rakyat Aceh di Komisi VI DPR RI Rafli Kande akan bicara tentang optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) Aceh dan sumber daya manusia (SDM)-nya dalam satu forum yang diiringi pertunjukan musik.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kedai Mancing 3 Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Kita bahasa tentang pemanfaatan SDA dan SDM kita dalam satu forum yang dikombinasikan dengan pertunjukan musik," kata Rafli Kande.
Ia mengatakan, kegiatan itu meski santai namun memuat materi sangat serius terkait sumber daya alam Aceh.
Ketua Umum Taman Iskandar Muda Muslim Armas dijadwalkan juga hadir ke forum tersebut bersama sejumlah tokoh Aceh lainnya.
Sebelumnya, Rafli dalam rapat Kerja dengan Menteri Investasi sempat mempersoalkan soal pemanfaatan sumber daya alam Aceh yang dinilainya masih belum optimal untuk kepentingan masyarakat Aceh.
Ia gusar bahwa ternyata Pemerintah Pusat monopoli kebijakan perizinan pertambangan di Aceh. Padahal sejak berlakunya MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh 2006, Aceh memiliki kewenangan untuk mengelola segala bentuk sumberdaya alam sendiri.
"Namun fakta yang terjadi saat ini, Pemerintah Pusat masih memonopoli kebijakan perizinan melalui beberapa Investasi Pertambangan Asing di Aceh," kata Rafli, politisi PKS dari Dapil Aceh 1 dalam rapat kerja tersebut, Selasa(5/9/2023) lalu.
Rafli yang juga seorang seniman top di Aceh, menyatakan keadaan ini jelas merugikan Aceh dari sisi tidak terjadinya pola kerjasama secara horizontal antara pemilik investasi dengan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah, seperti saat ini Aceh sudah miliki PT. Pembangunan Aceh.
Ia mengatakan, Aceh menginginkan, agar tumpang tindih izin selama ini yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pertambangan di Aceh harus dikembalikan sesuai bunyi UU Pemerintahan Aceh.
Ia menyebut contoh kasus, PT. Emas Mineral Murni (EMM), PT. Aceh Woyla Minerals, dan PT. Linge Mineral Resources, semua itu berstatus Penanaman Milik Asing yang tidak corporate dengan stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada di Aceh.
Padahal, Aceh sendiri punya perusahaan milik daerah yang sudah siap menerima dan menggelar karpet merah bagi semua investasi luar negeri yang ingin melakukan pengelolaan mineral dan batubara di wilayah Aceh.(*)
Baca juga: Tak Hanya Depik, Ini Ikan Endemik Asli Lainnya yang Hidup di Danau Lut Tawar Aceh Tengah
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim:Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi
Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Rekomendasi 2 Tempat Camping Seru di Takengon untuk Liburan yang Tak Terlupakan
Sekda Aceh Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
600 Peserta Ikut Kejuaraan Pencak Silat Gayo Highland Tapak Suci Championship Se-Aceh di Takengon |
![]() |
---|
HUT TNI ke-80, Kodim 0113/Gayo Lues akan Gelar Kegiatan Sosial dan Tanam Ratusan Pohon |
![]() |
---|
Kadis ESDM Aceh Ajak Warga Hati-hati, Gunung Berapi Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Waspada |
![]() |
---|
Pendaftaran Kadin Bener Meriah Ditutup, Rama Aulia Syahputra Jadi Calon Tunggal, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.