Berita Nasional
Fachrul Razi Minta Komite I Ikut Evaluasi Pj Kepala Daerah di Aceh dan Daerah Lainnya, Ini Dasarnya
Fachrul Razi memastikan beberapa kepala daerah di Aceh masih bertahan, namun juga ada yang mengalami perubahan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Ketua Komite I, Fachrul Razi minta melakukan evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Aceh dan seluruh Indonesia.
"Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Komite I DPD RI ini sebagai bagian kesepakatan Rapat Kerja antara Mendagri dengan Komite I," ujar Fachrul Razi, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut kata Fachrul, evaluasi Pj Kepala Daerah yang sudah habis masa jabatannya ada diatur dalam UU, terkait indikator kerja, pertanggungjawaban dan masyarakat bisa memantau bahkan mengawasi pj-nya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
"Terkait Aceh, kita evaluasi indikator kerja seperti apa, kita libatkan stakhloder dalam menilainya pertanggungjawaban terhadap publik agar transpara," kata Fachrul Razi.
Ada enam (6) aspek yang dinilai, diantaranya Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penurunan Stunting, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Belanja Daerah.
"Untuk Pedapatan Asli Daerah kita melihat sejauh mana kreatifitas, khususnya pj bupati/walikota yang ada di Aceh dalam mengelolanya, Komite I memandang di Aceh banyak Pj Kepala Daerah yang kurang inovatif, bayangkan sudah bulan Oktober 2023 banyak pendapatan belanja daerah yang sangat rendah sekali di Aceh," pungkas Fachrul Razi.
Fachrul Razi memastikan beberapa kepala daerah di Aceh masih bertahan, namun juga ada yang mengalami perubahan.
“Ada beberapa kabupaten yang akan habis masa jabatan PJ-nya antara lain Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan beberapa kabupaten yang akan berakhir pada bulan Oktober dan Desember,” jelas Fachrul Razi.
Dirinya berharap masyarakat juga memberikan masukan terhadap kinerja kepala daerah.
"Di Aceh tentunya ada beberapa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, tentunya akan kita sampaikan kepada Mendagri terkait pergantian Penjabat Daerah baru dengan putra-putri terbaik Aceh lainnya yang mampu untuk memajukan daerah," tutup Fachrul. (*)
Baca juga: Dr Marlinda Puteh: Pendidikan Indonesia Harus Terbaik di Dunia
Baca juga: Prediksi Soal Tes CAT CPNS 2023 TIU Lengkap Pembahasan dan Kunci Jawaban
Baca juga: Banjir Pembeli di Shopee Live, Aurel Hermansyah Raup Omzet Fantastis di Puncak Kampanye Shopee 9.9
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Fachrul-Razi-Ketua-Komite-I-DPD-RI.jpg)