Berita Nasional

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Nasir Djamil Berharap Gembong Besar Segera Ditangkap

“Rakyat Indonesia berharap agar sang gembong besar Freddy Pratama dapat segera ditangkap dan dibawa ke Indonesia," kata Nasir Djamil.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Anggota Komisi Hukum dan Keamanan DPR RI, M Nasir Djamil. 

Polri Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Fredy Pratama, Nasir Djamil Berharap Gembong Besar Segera Ditangkap

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum dan Keamanan DPR RI, M Nasir Djamil memberikan pujian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keberhasilan Bareskrim Mabes Polri yang  berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba yang selama ini digawangi oleh Freddy Pratama

Pembongkaran ini juga diikuti dengan penyitaan aset dari hasil kejahatan itu mencapai Rp 10,5 triliun.

Keberhasilan ini bukan hanya mampu menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba, juga membenarkan fakta bahwa peredaran gelap narkoba telah menjadi bisnis berskala nasional dan global. 

Baca juga: Nasir Djamil Minta LPSK dan Komnas HAM RI Kawal Kasus Kematian Imam Masykur

“Rakyat Indonesia berharap agar sang gembong besar Freddy Pratama dapat segera ditangkap dan dibawa ke Indonesia.

Ancamannya pasti hukuman mati,” ujar Nasir Djamil Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, selain diharapkan mampu menemukan Freddy Pratama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Wahyu Widada juga diharapkan bisa melacak dan menemukan aset lainnya untuk  disita. 

Baca juga: Ketua Forbes DPR dan DPD RI Nasir Djamil, ISBI Aceh Teguhkan Keberagaman Indonesia

“Rakyat akan mendukung setiap tindakan Polri yang ingin memutuskan mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Sebab itu akan menyelamatkan masa depan sumber daya manusia, terutama generasi muda Indonesia,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved