PPPK 2023

Skenario Menpan RB dalam RUU ASN yang Segera Disahkan, Penataan Tenaga Honorer Diharapkan Selesai

Dengan terbitnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru penataan tenaga non-ASN atau honorer segera diselesaikan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok: Humas Kemenpan-RB
Skenario Menpan RB dalam RUU ASN yang Segera Disahkan, Penataan Tenaga Honorer Diharapkan Selesai 

Skenario Menpan RB dalan RUU ASN yang Akan Segera Disahkan, Penataan Tenaga Honorer Diharapkan Selesai

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan beberapa skenario untuk penanganan tenaga honorer.

Dengan terbitnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru penataan tenaga non-ASN atau honorer segera diselesaikan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Dimana Menpan RB juga menyebutkan mengenai tujuh agenda perubahan dalam RUU ASN yang akan segera disahkan.

Dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di di Istana Negara, Rabu (13/9/2023) Menpan RB juga menyampaikan memaparkan tujuh agenda transformasi yang terkandung dalam RUU ASN.

Salah satu perubahan mendasar yang dijelaskan oleh Anas adalah terkait dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

Baca juga: Polri Buka Rekrutmen CASN 2023, Ada 350 Formasi PPPK, Simak Daftar Jabatan yang Tersedia

Anas mengungkapkan bahwa transformasi ini bertujuan untuk menjawab tuntutan akan organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif.

Dalam konteks ini, RUU ASN akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam rekrutmen ASN.

Anas mencatat bahwa sebelumnya, proses rekrutmen ASN terikat pada ritual tahunan, yang kadang-kadang tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak.

Menpan RB rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di di Istana Negara
Menpan RB rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di di Istana Negara, Rabu (13/9/2023)

Seperti halnya guru yang meninggal atau mengundurkan diri dan harus kembali di isi.

Hal ini sering mengakibatkan pengisian jabatan oleh honorer yang kemudian menimbulkan masalah di masa depan.

Selain itu, RUU ASN juga membahas kemudahan mobilitas talenta nasional.

Menpan RB mengungkapkan bahwa saat ini talenta cenderung terpusat di kota-kota besar, sementara banyak posisi ASN di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang tidak terisi.

“Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

RUU ASN ini diharapkan dapat membuka peluang mobilitas talenta untuk mengisi kekurangan di daerah-daerah tersebut.

Dalam upaya percepatan pengembangan kompetensi ASN, RUU ASN mengusulkan perubahan signifikan.

Baca juga: Kemenag RI Umumkan 10.300 PPPK 2022 Lulus Setelah Optimalisasi, Cek Kelulusan di Link Ini

Pola pembelajaran tidak lagi bersifat klasikal, dan skema pembelajaran akan diintegrasikan lebih baik.

Anas menjelaskan bahwa RUU ini akan mengenalkan konsep pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning), yang melibatkan magang dan pelatihan on-the-job.

Bahkan, sebelum menduduki jabatan di dinas tertentu, ASN diharapkan menjalani magang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama minimal dua bulan.

Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas kompetensi ASN secara signifikan.

Selain itu, RUU ASN juga menangani isu kinerja ASN.

Salah satu permasalahan yang diungkapkan adalah bahwa kinerja individu belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Oleh karena itu, RUU ini mengusulkan perubahan dalam manajemen kinerja untuk memastikan bahwa pencapaian tujuan organisasi dapat diwujudkan.

Dalam desainnya, RUU ini akan menyelaraskan kinerja individu dengan kinerja organisasi secara lebih efektif.

Presiden Joko Widodo menyambut baik paparan yang disampaikan oleh Menteri PANRB, dan ia menekankan pentingnya RUU ASN dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi aparatur sipil negara.

Presiden juga berharap bahwa RUU ini dapat segera diselesaikan untuk segera diimplementasikan.

Dalam rapat tersebut, Presiden dan jajaran pemerintahannya secara bersama-sama membahas berbagai aspek penting yang terkait dengan RUU ASN.

Baca juga: Lowongan CPNS 2023 dan PPPK Kementerian ESDM Terima 244 Orang, Ini Rincian Formasinya

Dengan adanya komitmen yang kuat untuk melakukan transformasi dalam sistem aparatur sipil negara, diharapkan bahwa RUU ASN akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik, memperluas mobilitas talenta, dan meningkatkan kualitas kinerja ASN secara keseluruhan.

Dalam konteks politik nasional, RUU ASN menjadi salah satu isu kunci yang diperbincangkan.

Para pemangku kepentingan dan anggota parlemen juga memiliki peran penting dalam menyusun dan merumuskan RUU ini.

Diharapkan bahwa melalui dialog dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan anggota parlemen.

RUU ASN dapat disetujui dan diimplementasikan sesuai dengan visi perbaikan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah akan terus berusaha untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan memastikan bahwa RUU ASN yang akan disahkan.

Dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan berkelanjutan dalam memperbaiki sistem aparatur sipil negara di Indonesia.

Menpan RB mengakatan, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan.

Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.

“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Ini 5 Kementerian dan Lembaga Sudah Umumkan Formasi yang Dibuka

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK.

Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved