CPNS dan PPPK 2023

Kemenkes Rekrut Ratusan CPNS 2023, Yuk Lihat Formasi dan Mendaflar di Link Ini

Rekrutmen tahun ini juga telah diumumkan penerimaan CPNS 2023 di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

|
Editor: Rizwan
website Kemenkes
Penerimaan CPNS 2023 di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes. 

TRIBUNGAYO.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK sejumlah lembaga telah dibuka sejak 19 Sepetmer lalu.

Rekrutmen tahun ini juga telah diumumkan penerimaan CPNS 2023 di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Kemenkes tahun ini membuka CPNS 2023 bagi tenaga dosen.

Simak syarat dan cara mendaftar formasi Kemenkes tersebut.

Mengutip Kompas.com, informasi itu diketahui dari Pengumuman Nomor: KP.01.02/A/44827/2023 tentang Penerimaan CPNS di Lingkungan Kemenkes Tahun 2023,  tertanggal Selasa (19/9/2023).

Kebutuhan CPNS Kemenkes 2023 diperuntukkan bagi tenaga dosen, dengan 154 formasi.

Informasi pembukaan formasi CPNS Kemenkes 2023 tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti.

"Sudah (dibuka) untuk CPNS," ujar Indah, Kamis (21/9/2023).

Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen CPNS 2023 di Kemenkes dapat disimak di sini.

Baca juga: Lowongan PPPK 2023 Pemerintah Aceh Rekrut 3.408 Orang, Cek Rincian Formasi dan Syarat Mendaftar

Berikut syarat umum CPNS 2023 di Kemenkes 

Sejumlah persyaratan umum untuk mengikuti seleksi CPNS di Kemenkes yakni:

WNI Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PPPK ataupun pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive)

Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya IPK minimal 3,00

Baca juga: BKN Buka Layanan Pengaduan Bagi Pelamar yang Alami Kendala Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Lihat Disini

Berikut cara melamar CPNS 2023 di Kemenkes

Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023. Cara lihat formasi CPNS dan PPPK 2023.(sscasn.bkn.go.id)

Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus membuat akun terlebih dahulu sesuai tata cara yang tertera di laman yang dimaksud.

Pelamar saat melakukan pendaftaran online, hanya bisa mendaftar pada satu instansi pemerintahan dan memilih 1 lowongan jabatan.

Selanjutnya, pelamar bisa memilih lokasi ujian penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2023.

Sistem kelulusan Kelulusan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah apakah sesuai dengan persyaratan pelamar.

Bagi pelamar disabilitas, apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis derajat kedisabilitasannya maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

Adapun untuk kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan.

Penilaian SKB dilakukan berdasarkan komponen berikut:

Substansi jabatan dengan CAT: 50 persen Wawancara: 20 persen Praktik kerja: 20 persen

Kemampuan Bahasa Inggris: 10 persen

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.

Baca juga: Rangkuman Prediksi Soal SKD CPNS 2023 Terbaru Komponen Lengkap TWK, TIU dan TKP

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved