Berita Aceh Tenggara
Polda Aceh Tetapkan Seorang Tersangka KasusTambang Ilegal di Aceh Tenggara
Dikatakan, dalam kasus penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MR (28).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang diamankan alat berat excavator dari Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara Selasa (1/8/2023).
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, Senin (25/9/2023).
Dikatakan, dalam kasus penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MR (28).
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Namun, hanya satu orang sebagai tersangkanya.
Menurut Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, kasus tambang galian C Ilegal dari Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara ini direncanakan awal Oktober 2023 akan dilimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengangkut satu unit alat berat berupa excavator dari lokasi galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.
Selain membawa alat berat, tim Polda Aceh juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C, Selasa (1/8/2023) di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.
"Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi kepada TribunGayo.com, Rabu (2/8/2023).
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.(*)
Baca juga: Pipa Gas Medco Bocor, Warga Aceh Timur Keracunan, Fachrul Razi Minta Perusahaan Bertanggungjawab
Baca juga: Kisah Pilu ‘Anak Ajaib’ Sandang Gelar S2 di Usia 13 Tahun, Dewasa Malah jadi Pengangguran
Baca juga: Berikut 29 Prediksi Soal Uji Kompetensi untuk Peserta PPPK Teknis 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Alami Kenaikan Jadi Rp 66.000 per Kg |
![]() |
---|
Satu Rumah dan Dua Unit Sepeda Motor Milik Warga di Desa Maha Singkil Aceh Tenggara Hangus Terbakar |
![]() |
---|
385 KDMP Berdiri di Aceh Tenggara, 5 Desa Jadi Prioritas Awal Operasional, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Desa Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Belum Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Narkoba |
![]() |
---|
Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Polres Bidik Dana Desa Lawe Loning Hakhapen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.