Pemilu 2024

Bawaslu Temukan ASN di Aceh Terlibat Parpol, Kirimkan Rekomendasi ke KASN untuk Diberi Sanksi

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh, menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.

Editor: Rizwan
website ppid.bawaslu.go.id
Tampilan profil depan Bawaslu Aceh 

TRIBUNGAYO.COM - Tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 kini sedang berjalan.

Selain itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh, menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.

Temuan Bawaslu itu terhadap seorang ASN bertugas di Banda Aceh.

Saat ini, Bwaslu telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi oknum ASN tersebut.

Mengutip Kompas.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani mengatakan, hasil pemantauan dalam 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya baru ada satu temuan yaitu di Kota Banda Aceh.

"Sejauh ini untuk Aceh sudah ada satu ditemukan (ASN terlibat politik praktis) yaitu di Kota Banda Aceh," kata Safwani saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).

Safwani menyebutkan, seorang ASN tersebut terlibat dalam salah satu partai bahkan Panwaslih melihatnya ikut menggunakan atribut partai.

"Kita melihat beliau bersama salah satu partai dengan menggunakan atribut partai itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Ini Nama 8 Guru dan Tendik di Aceh Berprestasi 2023, Dapat Hadiah Umrah, Ada dari Aceh Tengah

Baca juga: Berikut Penjelasan Perbandingan Pemilu Tahun 1955 dan Sekarang

Safwani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait ASN yang dimaksud, tapi telah dilakukan upaya penanganan sementara.

"Karena ini belum masuk dalam tahapan kampanye, kita melakukan penanganannya dengan merekomendasikan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam hal pemberian sanksi," sebutnya.

Panwaslih Aceh mengimbau, kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik karena telah dilarang baik secara UU ASN maupun UU tentang Pemilu.

Apabila juga ditemukan pada saat tahapan kampanye, kata Safwani, Panwaslih Aceh bakal langsung menindak tegas ASN tersebut.

"ASN terlibat dalam kampanye (tidak netral), baik secara langsung atau juga komen, like di medsos bertujuan mendukung salah satu calon.

Maka kita melakukan penindakan terhadap ASN tersebut dengan mekanisme yang ada baik secara pidana maupun secara rekomendasi kami kepada KASN," terangnya.(*)

Baca juga: 1.000 Pimpinan Pesantren Berkumpul di Jabar, Suarakan Tolak Kampanye Pemilu 2024 di Lokasi Pesantren

Baca juga: Semua Partai Politik Pemilu 2024 Diwajibkan Buka Rekening Khusus Dana Kampanye, KPU Ungkap Tujuannya

Baca juga: Linmas Kecamatan Linge Aceh Tengah Dapat Pelatihan Jelang Pemilu 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved