CPNS dan PPPK 2023

Ternyata 3.905 Pelamar CPNS 2023 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat: Waspada Ini Sebabnya

sebanyak 340.696 peserta yang sudah mendaftar akun, 3.905 pelamar dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
kolase Tribungayo.com
Dari pantauan diakun Instagram resmi @bkngoidofficial pada, Rabu (27/9/2023), sebanyak 340.696 peserta yang sudah mendaftar akun. 

Ternyata 3.905 Pelamar CPNS 2023 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat: Waspada Ini Sebabnya

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis statistik terbaru mengenai para pelamar yang sudah melakukan pendaftaran di SSCASN pada Selasa (26/7/2023), kemarin.

BKN merilis ada sebanyak 340.696 orang yang sudah melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Berdasarkan pengumuman resmi, pendafatran CPNS 2023 sendiri dilakukan dilaman https://sscasn.bkn.go.id

Untuk diketahui, sampai hari ini, Rabu (27/9/2023), data yang dirilis BKN mengenai pelamar CPNS 2023 belum diperbaharui.

Terpantau diakun Instagram resmi milik BKN yaitu @bkngoidofficial  ada sebanyak 340.696 peserta yang sudah mendaftar akun.

Selain itu, sebanyak 28.564 orang sudah melakukan submit pemberkasan di SSCASN.

Namun, data yang dirilis BKN mengenai pelamar CPNS 2023 belum diperbaharui kembali dan masih pada angka yang sama.

Dalam postingan tersebut, pihak BKN juga merilis pernyataan bahwa, dari total pendaftar yang ada sebanyak 6.280 pelamar CPNS 2023 dinyatakan MS atau memenuhi syarat.

Sedangkan sebanyak 3.905 pelamar dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.

Penting untuk dicatat bahwa pelamar CPNS 2023 harus berhati-hati dalam mengunggah dokumen.

Jika akun pendaftaran pelamar berstatus TMS, itu berarti pelamar tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan tidak akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Hal ini adalah proses pendaftaran yang sangat krusial dan harus diperhatikan dengan baik.

Karena kesalahan kecil para pelamar CPNS 2023 dalam pengisian dokumen bisa berakibat fatal, dimana para peserta tidak dinyatakan lolos tahap administrasi serta tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebagai informasi, proses pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN memerlukan pengisian syarat dan dokumen administrasi yang akurat.

Ini adalah langkah pertama dalam perjalanan panjang menuju jabatan sebagai pegawai negeri.

Setelah mengunggah semua dokumen yang diperlukan di akun SSCASN, panitia akan melakukan verifikasi data.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pun hal ini termasuk kelengkapan dokumen, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan lainnya.

Sehingga, bagi mereka yang beruntung dan memenuhi semua persyaratan, akun pendaftaran akan berstatus MS (Memenuhi Syarat).

Status ini menunjukkan bahwa pelamar telah lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu SKD.

Untuk itu, para pelamar CPNS 2023 diimbau untuk tidak tergesa-gesa dalam mengunggah dokumen persyaratan mereka.

Sebaliknya, mereka harus secara cermat membaca setiap ketentuan dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan baik sebelum diunggah.

Selain itu, bagi pelamar yang merasa ada ketidaksetujuan terhadap hasil seleksi administrasi, ada kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.

Masa sanggah seleksi CPNS 2023 dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 16 Oktober 2023.

Ini adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan dan memberikan bukti tambahan jika diperlukan.

Penyebab TMS pada Seleksi CPNS 2023

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS yang dilansir dari Kompas TV pada Rabu (27/9/2023), berikut rinciannya:

1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.

2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengka

3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan

4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca

5. Tidak menyertakan e-materai

6. Dokumen tidak asli

7. Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2023

Perlu diketahui, bahwa seleksi penerimaan CPNS 2023 masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024 mendatang.

Berikut jadwal terbaru sesuai surat edaran BKN:

Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023

Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023

Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023

Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023

Masa sanggah: 21-23 November 2023

Jawab sanggah: 21-25 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023

Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023

Penarikan data final: 7-8 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024

Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024

Masa sanggah: 11-13 Januari 2024

Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

(Intan Mutia/ Tribungayo.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved