Berita Nasional

TikTok Shop Berdagang Resmi Dilarang Pemerintah, Hanya Boleh Lakukan Ini, Berikut Poinnya

TikTok Shop berdagang resmi dilarang Pemerintah Indonesia. Bahkan, pemerintah telah meminta TikTok Shop berdagang supaya ditutup.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA) 

TRIBUNGAYO.COM - TikTok Shop berdagang resmi dilarang Pemerintah Indonesia.

Bahkan, pemerintah telah meminta TikTok Shop berdagang supaya ditutup.

Larangan itu disampaikan Kementerian Perdagangan atas nama pemerintah.

Larangan tersebut menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Menteri Perdagangan menyatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya.

Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Baca juga: Polisi Kerahkan 120 Personil untuk Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar di Cilacap

Baca juga: Bawaslu Temukan ASN di Aceh Terlibat Parpol, Kirimkan Rekomendasi ke KASN untuk Diberi Sanksi

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Adapun berikut poinnya adalah:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca juga: Ini Nama 8 Guru dan Tendik di Aceh Berprestasi 2023, Dapat Hadiah Umrah, Ada dari Aceh Tengah

Baca juga: Sosok Nenek Bergaya Bak Selebgram, Anak Gadis Insecure: Gak Nyangka Sudah 61 Tahun dan Punya 8 Cucu

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri.

Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Baca juga: Ternyata 3.905 Pelamar CPNS 2023 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat: Waspada Ini Sebabnya

Baca juga: Jadwal Elite Pro Academy 2023/2024 Duel Pertama PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Cek Selengkapnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved