Berita Nasional

Sore Ini TikTok Shop Resmi Ditutup Pukul 17.00 WIB, Begini Cara Melakukan Refund Barang

Meski penutupan TikTok Shop mengundang pro kontra publik, namun pemerintah Indonesia berdalih langkah tegas tersebut harus segera dilakukan.

TRIBUNNEWS.COM
Sore Ini TikTok Shop Resmi Ditutup Pukul 17.00 WIB, Begini Cara Melakukan Refund Barang. 

Sore Ini TikTok Shop Resmi Ditutup Pukul 17.00 WIB, Begini Cara Melakukan Refund Barang

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang selama ini sering berbelanja di TikTok Shop maka mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, Anda sudah tak dapat melakukannya lagi.

Pasalnya, TikTok Shop tersebut resmi ditutup mulai sore ini.

TikTok Indonesia melalui laman resminya, Selasa (3/10/2023) menyampaikan pihaknya tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia Mulai 4 Oktober, Mau Jualan Lagi Harus Urus Izin Usaha 

Pengumuman tersebut dirilis secara langsung oleh TikTok Indonesia setelah dikecam Kementerian Perdagangan Indonesia.

Dengan kebijakan itu, kini para seller atau pedagang hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Namun customer tidak perlu khawatir karena TikTok masih mengizinkan pembeli melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund) apabila sudah terlanjur menyelesaikan transaksi.

Baca juga: Indonesia Resmi Larang TikTok Jualan, Berikut Daftar 17 Negara juga Tolak TikTok dan Alasannya

Melansir dari laman FAQ TikTok begini cara melakukan pembatalan dan pengembalian dana.

- Masuk ke Profil Akun TikTok

- Pilih ikon 'Shop' di sisi bawah aplikasi

- Pilih menu Orders untuk melakukan pengajuan dana.

- Klik menu View All di bagian Your Order dan pilih barang.

- Lalu klik Request Refund

- Anda bisa memilih template alasan untuk meminta pengembalian dana.

- Lalu, klik 'Submit'.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved