Pemilu 2024
Tak Ada Caleg Mantan Napi Korupsi di Bener Meriah, Masa Pencermatan DCT Resmi Ditutup
Masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Bacaleg pemilihan DPRK Bener Meriah pada Pemilu 2024 mendatang resmi ditutup.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Bacaleg pemilihan DPRK Bener Meriah pada Pemilu 2024 mendatang resmi ditutup.
Namun di Kabupaten Bener Meriah tidak ditemukan bakal calon legislatif yang diajukan partai merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Rabu.
Khairul Akhyar ditanyai terkait menanggapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dua pasal di PKPU yang diperintahkan dicabut terkait narapidana kasus korupsi.
"Di Bener Meriah berdasarkan DCT tidak ada mantan narapidana kasus korupsi yang diajukan partai di data bakal calon legislatif," ujarnya.
Dikatakan Khairul Akhyar, pasal yang diperintahkan MA untuk dicabut yakni pasal 11 ayat 6 PKPU nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 11 tahun 2023.
Baca juga: Besok, 8 Bacaleg DPRK di Bener Meriah Ikut Uji Baca Alquran
Baca juga: Tanggapan Warga Terhadap DCS Nihil, KIP Bener Meriah Tunggu Tahapan Pencermatan Daftar Caleg Tetap
"Pasal 11 ayat 6 itu untuk pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRK Kabupaten kota, sedangkan untuk pasal 18 ayat 2 itu untuk pencalonan DPD," terangnya.
Khairul Akhyar menjelaskan, dalam putusan MA itu ada dua pasal diperintahkan dicabut yaitu karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana bekas narapidana korupsi baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai dipenjara.
Oleh karenanya, mantan narapidana yang baru saja keluar penjara tidak bisa serta merta langsung bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif, namun harus menunggu selama 5 tahun.
"Para narapidana ini bisa maju calon kalau sudah 5 tahun setelah keluar, kalau keluar hari ini maka 5 tahun kedepan baru bisa mencalon diri sebagai calon legislatif," demikian Ketua KIP Bener Meriah.(*)
Baca juga: Perbandingan Pemilu Tahun 1955 dengan Sekarang
Baca juga: Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KETUA-KIP-BENER-MERIAHHHH.jpg)