Berita Nasional

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Kata KPK

Ketua LPSK, Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membantah atau membenarkan permohonan tersebut.

Sekretariat Presiden
Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus dugaan korupsi, mantan mentan itu ajukan perlindungan ke LPSK. 

SYL Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Mentan Itu Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Kata KPK

TRIBUNGAYO.COM - Beredar surat di kalangan awak media kop surat bertuliskan "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban".

Dilansir dari Kompas.com, surat yang tertulis bahwa permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu telah diterima pada 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.

Permohonan dibuat oleh seseorang bernama Fuad Ar Rozaq atas empat nama, salah satunya Syahrul Yasin Limpo merupakan mantan mentan yang tersandung dugaan kasus korupsi.

Sementara tiga nama lainnya yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Syahrul Yasin Limpo Pamit dan Sampaikan Permintaan Maaf

Adapun surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Ketua LPSK, Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membantah atau membenarkan permohonan tersebut.

Keduanya hanya menyatakan belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan. "

"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," kata Hasto, Sabtu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," ujar Edwin.

KPK menyebut ada tiga klaster di dalam dugaan korupsi di Kementan ini.

Baca juga: Begini Respon Kepala Bapanas Diisukan Gantikan SYL yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Saat ini KPK tengah menangani klaster pertama yang menyeret SYL.

Meski dinyatakan sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum kunjung membeberkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus ini.

Namun, kabar SYL jadi tersangka sudah santer beredar.

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved