Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Inspektorat Aceh Tenggara Diminta Pacu Ekspose Dugaan Korupsi ADD di 45 Desa

Pihak Inspektorat Aceh Tenggara saat ini sedang ekspos Alokasi Dana Desa (ADD) pada 45 desa di kabupaten itu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pihak Inspektorat Aceh Tenggara saat ini sedang ekspos Alokasi Dana Desa (ADD).

Eksposes guna mengetahui apakah dana itu diselewengkan Pengulu Kute di 45 Desa.

"Kita saat ini menunggu jadwal pelaksanaan ekspose ADD dari pihak Inspektorat," ujar Kajari Aceh Tenggara Erawati SH MH melalui  Kasi Intelijen, Zainul Arifin SH MH kepada Tribungayo.com, Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman, mengatakan, saat ini tim lagi turun ke lapangan.

Dan, 45 Pengulu Kute sudah diundang ke Inspektorat terkait dugaan korupsi ADD tahun 2019, 2020 dan tahun 2021.

Secara terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHI, menilai kinerja tim Inspektorat Aceh Tenggara perlu memacu dalam menyelesaikan temuan dugaan korupsi ADD.

Baca juga: Tos Coffee Bener Meriah, Usaha Kopi Gayo Lolos BSI Aceh Muslim Preuner

Baca juga: Tiktoker Aceh Abu Laot Ditangkap, Nasir Djamil Apresiasi Polda Aceh 

Padahal, penyimpangan ini terjadi 3 tahun yang lalu, namun, tidak mampu dituntaskan.

"Artinya, mereka perlu bekerja lebih serius lagi dan menjadi catatan bagi Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi untuk segera memutasi  di tubuh Inspektorat Aceh Tenggara," katanya.

Menurut Askhalani, dampak kinerja yang dinilai lemah dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di internal (Inspektorat) Aceh Tenggara ini tidak ada efek jeranya.

Sehingga dugaan korupsi terus terjadi, buktinya saja beberapa desa dilaporkan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa maupun dana penyertaan modal BUMK serta keuntungan yang tak pernah dirasakan bagi Desa.

Laporan dugaan penyimpangan ADD ini harus benar-benar dikawal Pj Bupati Aceh Tenggara dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh agar ada kepastian hukum hingga ke meja hijau.

"Apabila tidak ada pengembalian dengan batas waktu yang ditentukan," kata Askhalani,(*) 

Baca juga: Kisah Cik Is Ketel Jualan Bakso Kuah Keliling di Aceh Tenggara, Mampu Selesaikan Kuliah 3 Anaknya

Baca juga: Kisah Samsinah Penjual Jajanan Sekolah di Aceh Tenggara,Berjuang untuk Sekolahkan Anak hingga Kuliah

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved