Berita Aceh Tenggara
Inspektorat Aceh Tenggara Keluarkan LHP Khusus Desa Lawe Loning Aman, Begini Temuannya
Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara, tahun 2018.
Temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk pengembalian ini menjadi polemik dan dipertanyakan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman.
Pasalnya, BPK tidak mengetahui adanya pengembalian dana ke kas dan uang yang dikembalikan itu kemana digunakan BPK Kute Lawe Loning Aman juga tak mengetahuinya.
"Dugaan ditutupi dalam mekanisme pengembalian dana desa itu, Inspektorat Agara diminta agar memberikan rekening koran kas desa dalam hal pengembalian dan penarikan alokasi dana desa tahun 2018," ujar Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada TribunGayo.com. Rabu (18/10/2023).
Ia mengharapkan Pj Bupati Aceh Tenggara mengawal kasus laporan masyarakat tentang ADD maupun BUMK Desa Lawe Loning Aman.
Baca juga: Dinkes Aceh Tenggara Diminta Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Puskesmas
Apalagi sebelumnya pada tahun 2018 Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah keluarkan LHP-K Kute Lawe Loning Aman dengan nomor 700/56/IK/LHP-K/2018 yang tertulis temuan 10 Oktober 2017 ini dengan poin-poin yang ditulis dalam LHP-K itu.
Yang pertama terdapat temuan dua dengan rekomendasi administrasi senilai Rp 123.262.000.00.
Terhadap lima temuan direkomendasikan pengembalian ke kas Kute Rp 24.599.049.00.
Terdapat dua temuan rekomendasi mempertanggungjawabkan serta pengembalian ke kas kute Rp 29.434.000.00.
Temuan ini diteken oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman SPd MM.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan BPK Kute Lawe Loning Aman, kata M Saleh Selian, pihak BPK belum ada mendapatkan laporan resmi hingga kini apakah temuan yang dikeluarkan LHP-K Kute Lawe Loning Aman itu telah dikembalikan seluruhnya.
Baca juga: Kisah Nova Lina Wanita Tangguh di Aceh Tenggara, Saban Hari Jual Ikan Laut Keliling Pakai Beca
"Karena tidak ada rapat dengan pihak BPK Kute Lawe Loning Aman tentang pengembalian dana desa itu," katanya.
Sehingga LIRA Aceh Tenggara mendorong Kejari Aceh Tenggara untuk menindaklanjuti temuan LHP Khusus Kute Lawe Loning Aman tersebut.
Saleh Selian menambah agar Pj Bupati Aceh Tenggara juga mengawal 45 desa yang Pengulu Kute yang diduga korupsi ADD sejak tahun 2019 hingga 2021 yang masih dalam proses ekspos di Kejari Aceh Tenggara.
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Bagikan 2 Ton Beras Gratis |
![]() |
---|
Diduga Memukul Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Gubernur Diminta Gandeng Investor Bangun Pabrik Jagung di Aceh Tenggara, Bupati: Izin Dipermudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.