Berita Aceh Tenggara

Inspektorat Aceh Tenggara Keluarkan LHP Khusus Desa Lawe Loning Aman, Begini Temuannya

Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI 
Kepala Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Kariman 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara, tahun 2018.

Temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk pengembalian ini menjadi polemik dan dipertanyakan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman.

Pasalnya, BPK tidak mengetahui adanya pengembalian dana ke kas dan uang yang dikembalikan itu kemana digunakan BPK Kute Lawe Loning Aman juga tak mengetahuinya.

"Dugaan ditutupi dalam mekanisme pengembalian dana desa itu, Inspektorat Agara diminta agar memberikan rekening koran kas desa dalam hal pengembalian dan penarikan alokasi dana desa tahun 2018," ujar Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada TribunGayo.com. Rabu (18/10/2023).

Ia mengharapkan Pj Bupati Aceh Tenggara mengawal kasus laporan masyarakat tentang ADD maupun BUMK Desa Lawe Loning Aman.

Baca juga: Dinkes Aceh Tenggara Diminta Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Puskesmas

Apalagi sebelumnya pada tahun 2018 Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah keluarkan LHP-K Kute Lawe Loning Aman dengan nomor 700/56/IK/LHP-K/2018 yang tertulis temuan 10 Oktober 2017 ini dengan poin-poin yang ditulis dalam LHP-K itu.

Yang pertama terdapat temuan dua dengan rekomendasi administrasi senilai Rp 123.262.000.00.

Terhadap lima temuan direkomendasikan pengembalian ke kas Kute Rp 24.599.049.00.

Terdapat dua temuan rekomendasi mempertanggungjawabkan serta pengembalian ke kas kute Rp 29.434.000.00.

Temuan ini diteken oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman SPd MM.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan BPK Kute Lawe Loning Aman, kata M Saleh Selian, pihak BPK belum ada mendapatkan laporan resmi hingga kini apakah temuan yang dikeluarkan LHP-K Kute Lawe Loning Aman itu telah dikembalikan seluruhnya.

Baca juga: Kisah Nova Lina Wanita Tangguh di Aceh Tenggara, Saban Hari Jual Ikan Laut Keliling Pakai Beca

"Karena tidak ada rapat dengan pihak BPK Kute Lawe Loning Aman tentang pengembalian dana desa itu," katanya.

Sehingga LIRA Aceh Tenggara mendorong Kejari Aceh Tenggara untuk menindaklanjuti temuan LHP Khusus Kute Lawe Loning Aman tersebut.

Saleh Selian menambah agar Pj Bupati Aceh Tenggara juga mengawal 45 desa yang Pengulu Kute yang diduga korupsi ADD sejak tahun 2019 hingga 2021 yang masih dalam proses ekspos di Kejari Aceh Tenggara.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved