Berita Aceh Tenggara

45 Pengulu Kute Korupsi ADD, GeRAK Aceh Minta Pj Bupati Aceh Tenggara Copot Inspektur Inspektorat

Kasus ADD sudah bertahun-tahun tak tuntas, ini dinilai rapor merah dalam menuntaskan kasus korupsi.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI. 

45 Pengulu Kute Korupsi ADD, GeRAK Aceh Minta Pj Bupati Aceh Tenggara Copot Inspektur Inspektorat

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus 45 Pengulu Kute yang diduga selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2019 hingga 2022 belum juga tuntas pengembalian ke kas negara.

Padahal, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara pernah mengekspos kasus ini di Kejari Aceh Tenggara.

Namun, pihak Inspektorat Aceh Tenggara hingga kini belum kembali menjadwalkan kembali untuk diekspos di Kejari Aceh Tenggara.

"Kita menilai kinerja Inspektorat Aceh Tenggara lamban dan tidak serius dalam menuntaskan persoalan kasus-kasus dugaan korupsi sebagai instansi internal. 

Baca juga: Polisi di Gayo Lues Ringkus Pelaku Curanmor dan Kotak Amal Saat Lari ke Aceh Tenggara

Kasus ADD sudah bertahun-tahun tak tuntas, ini dinilai rapor merah dalam menuntaskan kasus korupsi.

"Saya minta Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi segera mencopot Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektur Pembantu (Irban) dan auditor," kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI kepada TribunGayo.com, Senin (23/10/2023).

Menurut Askhalani, kasus dugaan korupsi ADD ini, ada 45 Penghulu Kute yang belum tuntas kembalikan temuan ini kepada APH.

Ini artinya, sebagai bentuk tidak patuh hukum undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kisah Afriandi Asal Aceh Tenggara, Tukang Perontok Jagung Keliling Mengais Rezeki untuk Keluarga

Seharusnya, temuan ini dikembalikan secara bertahap 60 hari. Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum juga tuntas.

Lanjut Askhalani, terjadinya penyimpangan alokasi dana desa selama ini di Aceh Tenggara akibat pengawasan ADD yang lemah mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Seharusnya, ADD ini pengawasan lebih selektif agar tidak ada penyimpangan ADD di lapangan.

"Kita berikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap uang rakyat sehingga banyak laporan ke APH.

Ini menunjukkan responsif masyarakat terhadap ADD di bumi sepakat segenap," kata Askhalani.

Baca juga: PDI-P Aceh Tenggara Dukung Capres Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman, mengatakan 45 Pengulu Kute yang korupsi ADD bertahun-tahun sudah ada pengembalian, namun, masih secara bertahap.

Ditanyai lambannya kinerja Inspektorat Aceh Tenggara dalam melakukan tindaklanjut terhadap temuan korupsi ADD, Abdul Kariman, menjawab, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada Penghulu Kute.

"Namun, sepertinya mereka tidak respon sehingga persoalan itu berlarut-larut hingga kini," katanya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved