Berita Nasional

Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum TNI Dilimpah ke Pengadilan Militer, Sidang Terbuka

Berkas perkara kasus pembunuhan melibatkan 3 oknum TNI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta guna disidangkan

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Pelaku 3 Oknum TNI Asal Aceh dan ipar Praka RM juga terlibat. 

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Baca juga: Penjala Ikan Temukan Jasad Raja Tuah Arpani di Sungai Alas Tualang Sembilakh Baru, Ini Kronologinya 

Baca juga: Merantau ke Jerman, Bidan Asal Baturaja Dinikahi Bule Profesi Manajer: Mahar Berlian Hingga Rumah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved