Berita Nasional
Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum TNI Dilimpah ke Pengadilan Militer, Sidang Terbuka
Berkas perkara kasus pembunuhan melibatkan 3 oknum TNI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta guna disidangkan
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Baca juga: Penjala Ikan Temukan Jasad Raja Tuah Arpani di Sungai Alas Tualang Sembilakh Baru, Ini Kronologinya
Baca juga: Merantau ke Jerman, Bidan Asal Baturaja Dinikahi Bule Profesi Manajer: Mahar Berlian Hingga Rumah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.