Pemilu 2024

Marak Alat Peraga Kompanye Bacaleg di Bener Meriah, Panwaslih Sebut Itu Pelanggaran

Alat Peraga Kompanye (APK) kini sudah terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo/Bustami
Ketua Panwaslih Bener Meriah Yusrizal Faini  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Alat Peraga Kompanye (APK) kini sudah terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Bener Meriah.

Amatan TribunGayo.com, pemasangan APK para bacaleg terlihat di sepanjang dan tempat umum di Kabupaten Bener Meriah, bahkan termasuk di kebun- kebun kopi milik warga.

Padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, tapi alat peraga sosialisasi (APS) seperti baliho, spanduk dan papan iklan semakin bertebaran di Bener Meriah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwaslih kabupaten Bener Meriah Yusrizal Faini mengatakan bahwasanya itu pelanggaran.

Karena masa Kompanye baru di mulai untuk kontes pemilu pada tanggal 28 November mendatang.

Sementara yang bisa dilakukan oleh para bacaleg atau peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye yaitu sosialisasi dan pendidikan politik.

"Apabila ada yang melakukan kegiatan di luar hal tersebut maka bisa disebut pelanggaran," tutur Yusrizal Faini kepada TribunGayo.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Direktur RSUD Muyang Kute Bener Meriah Bantah Lakukan Mark Up Pengerjaan Interior Ruang Operasi

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KIP Bener Meriah Adakan Nobar Film "Kejarlah Janji" Bersama Santri

Yusrizal Faini juga mengatakan sejauh ini upaya yang sudah dilakukan oleh pihaknya yaitu sosialisasi kepada seluruh partai politik dan memberi himbauan.

"Kami telah menyurati semua parpol untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku, hal ini Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada masing-masing peserta pemilu agar menahan diri untuk tidak terlalu banyak memasang baliho dan mematuhi regulasi tahapan Pemilu.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan tindakan tegas karena hingga saat ini belum memasuki pengawasan tahapan kampanye dari Bawaslu RI.

"Terkait baliho yang sudah terpasang itu kembali ke Pemerintah Daerah, apabila mereka merasa terganggu, maka berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, sementara kita hanya bisa menghimbau kepada para peserta pemilu untuk menaati aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Daftar Tim Putra dan Putri Raih Juara Livoli Divisi Utama 1999-2022, Klub Asal Jawa Timur Dominasi

Baca juga: Lirik Lagu Hilang Kadang Ku Tak Tenang Ku Hanya Diam Viral di TikTok, Saixxse: Terimakasih Indonesia

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved