Berita Aceh Tenggara
Disdikbud Aceh Tenggara Keluarkan Larangan Guru Jualan di Kelas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara Julkifli SPd MPd mengeluarkan edaran larangan guru berjualan di kelas.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara Julkifli SPd MPd mengeluarkan edaran larangan guru berjualan di kelas.
Larangan itu pada sekolah dasar (SD) maupun SMP jajaran Disdikbud Aceh Tenggara.
Edarkan ini dikeluarkan terkait maraknya guru sambil mengajar membawa jajanan dan berjualan di dalam kelas.
Akibatnya aktivitas ini tentunya membuat proses belajar mengajar menjadi tidak efektif.
"Kita sudah keluarkan edaran larangan guru berjualan di dalam kelas saat proses belajar mengajar berlangsung," kata Zulkifli kepada TribunGayo.com, Selasa.
Sementara itu, Plt Sekda Agara Yusrizal ST mengatakan, berdasarkan laporan yang mereka terima bahwa para guru berjualan di dalam kelas.
Ini tentunya tidak diperbolehkan, karena bisa menganggu proses belajar mengajar dan membuat para peserta didik tidak fokus belajar.
Baca juga: Update Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara Pada 24 Oktober 2023
Baca juga: Anggota DPRA Sidak ke Stadion Pemuda di Aceh Tenggara, Temukan Pagar Besi Keliling Raib
"Apapun alasannya guru tidak boleh berjualan di kelas. Kita sudah perintahkan Kadisdikbud Aceh Tenggara untuk membuat edaran tentang larangan berjualan bagi guru di dalam kelas," kata Yusrizal.
Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Dr Nasrulzaman, mengatakan, bebasnya guru berjualan di dalam kelas ini tentunya sangat menganggu proses belajar mengajar.
Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak Jajaran Disdikbud Aceh Tenggara.
"Seharusnya, pihak Disdikbud Aceh Tenggara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan peserta didik dan tenaga pendidik yang ada di SD maupun SMP," katanya.
Sehingga dengan adanya kegiatan turun ke sekolah -sekolah tentunya dapat melihat aktivitas guru yang aktif mengajar.
Jadi, bukan saja memantau guru yang berjualan di dalam kelas, akan tetapi juga untuk melihat aktivitas keaktifan guru yang mengajar pada Senin hingga Sabtu terhadap guru kelas dari kalangan ASN, guru honorer maupun PPPK guru.(*)
Baca juga: Lirik Lagu Malaysia Malam Pagi yang Viral Gegara Fuji Dimodif Seleb Aceh Versi Lokal: Hasilnya Kocak
Baca juga: Tim Survey Akreditasi FKTP Kunjungi Klinik Polres Gayo Lues, Wakapolres Janji Tingkatkan pelayanan
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Bagikan 2 Ton Beras Gratis |
![]() |
---|
Diduga Memukul Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Gubernur Diminta Gandeng Investor Bangun Pabrik Jagung di Aceh Tenggara, Bupati: Izin Dipermudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.