Sosok

Sosok Iptu Andika Ardiansyah Putra Bogor Berhasil Ungkap Sindikat Prostitusi di Aceh Tengah

Sebelum menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, ternyata Iptu Andika sudah banyak terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar..

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/Romadani
Sosok Iptu Andika Ardiansyah Putra Bogor Berhasil Ungkap Sindikat Prostitusi di Aceh Tengah 

Selain itu, tersangka dalam sehari dapat melakukan transaksi melalui rekening sampai dua hingga tiga kali dengan tarif Rp 700.000 hingga Rp 2 juta.

"Rp 700.000 itu sekali kencan atau bahasanya ST, sedangkan dari masing-masing wanita tersangka mendapatkan keuntungan Rp 200.000," kata Kasatreskrim.

Cara pelaku melakukan aksinya, kata Kasat Reskrim Aceh Tengah, dengan cara menghubungi orang-orang yang sudah ia kenal dan menawarkan PSK kepada pengguna jasa.

"Sebahagian ada yang diantar ke tempat pengguna jasa, sebagian ada yang jumpa di penginapan seperti hotel, namun ada juga langsung dijemput oleh pengguna jasa perempuan ini," jelas Kasatreskrim.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah menjelaskan kronologi penangkapan IW bermula pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Satreskrim melakukan penyamaran sebagai orang yang akan memesan jasa wanita pekerja seks komersial dan saat itu antara informan dan tersangka IW alias Ola disepakati tarif sebesar Rp 1.000.000.

Tempat juga disepakati di salah satu kamar hotel di kawasan jalan Sengeda Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, IW alias Ola mengantarkan salah seorang pekerja seks komersial dengan inisial SS menggunakan sepeda motor ke hotel.

Namun, pada saat tiba di parkiran hotel tersebut, aparat Kepolisian dari Polres Aceh Tengah langsung mengamankan tersangka IW alias OLA.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap IW alias Ola dan saksi bahwasanya tindak pidana perdagangan orang sudah dilakukan semenjak tahun 2021 dengan jumlah wanita yang sudah diperjualkannya kepada pria pemakai jasa seks komersial kurang lebih 10 orang wanita.

Ke sepuluh wanita itu mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap dengan inisial SS, An, EV, FTR, JM, AY, KS, LN, DL, dan MS.

"Saat ini IW alias Ola telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan secepatnya diserahkan berkasnya kepada Jaksa," tutup Kasatreskrim.

Atas perbuatannya IW alias Ola mendapat sangkaan hukuman dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved