Sosok

Sosok Iptu Andika Ardiansyah Putra Bogor Berhasil Ungkap Sindikat Prostitusi di Aceh Tengah

Sebelum menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, ternyata Iptu Andika sudah banyak terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar..

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/Romadani
Sosok Iptu Andika Ardiansyah Putra Bogor Berhasil Ungkap Sindikat Prostitusi di Aceh Tengah 

Sosok Iptu Andika Ardiansyah Putra Bogor Berhasil Ungkap Sindikat Prostitusi di Aceh Tengah

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGONKasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, S.I.K, polisi berdedikasi yang berhasil memimpin operasi pengungkapan sindikat prostitusi di kabupaten tersebut.

Sebelum menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, ternyata Iptu Andika sudah banyak terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar, seperti kasus narkotika jaringan internasional.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus prostitusi di Aceh Tengah, Iptu Andika diapresiasi banyak kalangan.

Lantas siapa sosok Iptu Andika Ardiansyah, S.I.K?

Iptu Andika merupakan anak pertama dari tiga bersaudara.

Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat pada 4 Juli 1993 ini menunjukkan keberanian dan ketekunan dalam menjalankan tugasnya.

Putra dari AKBP Purnawirawan Ahmad dan ibu Nurliantini ini menempuh pendidikan dasar di Kota Depok.

Kemudian, melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta, lalu, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan lulus pada tahun 2011.

Berbekal semangat dan keinginan untuk berkontribusi bagi masyarakat, Iptu Andika melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) dan berhasil lulus pada tahun 2016.

Perjalanan karirnya dimulai di Polda Sulawesi Selatan.

Disana, ia pernah bertugas di bagian Kriminal dan Narkotika, sebelum melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). 

Setelah lulus dari PTIK, pada tahun 2021, Iptu Andika bertugas di Polda Aceh selama satu bulan sebelum ditugaskan di Direktorat Narkoba Polda Aceh

Selanjutnya, kurang lebih selama satu tahun di Direktorat Narkoba Polda Aceh, ia mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap kasus narkotika jaringan internasional, mengamankan 100 kilogram sabu-sabu, dan membawa para pelaku ke Pengadilan.

Setelah setahun bertugas di Direktorat Narkotika Polda Aceh, Iptu Andika dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh. 

Dengan kepemimpinan yang tangguh, ia berhasil menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Pada 6 Juni 2023, Iptu Andika ditugaskan dalam jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah.

Dalam empat bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim, Iptu Andika berhasil mengungkap sindikat prostitusi yang meresahkan masyarakat di Aceh Tengah

Operasi yang dipimpinnya sukses menangkap seorang mucikari yang memiliki 10 PSK, membuktikan ketangguhan dan keberhasilan Iptu Andika Ardiansyah SIK dalam melawan kejahatan di masyarakat.

"Ini juga merupakan atensi dari Kapolri untuk mencegah adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dan setelah kita cek di Aceh Tengah, ternyata ada dan kami langsung menangkapnya," jelas Iptu Andika, kepada TribunGayo.com, Kamis (26/10/2023).

Pengungkapan sindikat prostitusi di Aceh Tengah

Sementara itu, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh Tengah, polisi telah mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial IW alias Ola berusia 25 tahun berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa.

Hal itu terungkap pada konferensi pers di Polres Aceh Tengah, Rabu (25/10/2023), kemarin.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah SIK.

Iptu Andika menyampaikan, tersangka IW alias Ola terbukti melakukan tindakan kejahatan penjualan perempuan pekerja seks komersial.

“Jadi ada 10 wanita yang di bawah naungan tersangka sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),” ungkapnya.

Menurutnya, modus pelaku merekrut wanita di Aceh Tengah dengan rentan usia 23 sampai 30 tahun.

Selain itu, tersangka dalam sehari dapat melakukan transaksi melalui rekening sampai dua hingga tiga kali dengan tarif Rp 700.000 hingga Rp 2 juta.

"Rp 700.000 itu sekali kencan atau bahasanya ST, sedangkan dari masing-masing wanita tersangka mendapatkan keuntungan Rp 200.000," kata Kasatreskrim.

Cara pelaku melakukan aksinya, kata Kasat Reskrim Aceh Tengah, dengan cara menghubungi orang-orang yang sudah ia kenal dan menawarkan PSK kepada pengguna jasa.

"Sebahagian ada yang diantar ke tempat pengguna jasa, sebagian ada yang jumpa di penginapan seperti hotel, namun ada juga langsung dijemput oleh pengguna jasa perempuan ini," jelas Kasatreskrim.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah menjelaskan kronologi penangkapan IW bermula pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Satreskrim melakukan penyamaran sebagai orang yang akan memesan jasa wanita pekerja seks komersial dan saat itu antara informan dan tersangka IW alias Ola disepakati tarif sebesar Rp 1.000.000.

Tempat juga disepakati di salah satu kamar hotel di kawasan jalan Sengeda Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, IW alias Ola mengantarkan salah seorang pekerja seks komersial dengan inisial SS menggunakan sepeda motor ke hotel.

Namun, pada saat tiba di parkiran hotel tersebut, aparat Kepolisian dari Polres Aceh Tengah langsung mengamankan tersangka IW alias OLA.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap IW alias Ola dan saksi bahwasanya tindak pidana perdagangan orang sudah dilakukan semenjak tahun 2021 dengan jumlah wanita yang sudah diperjualkannya kepada pria pemakai jasa seks komersial kurang lebih 10 orang wanita.

Ke sepuluh wanita itu mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap dengan inisial SS, An, EV, FTR, JM, AY, KS, LN, DL, dan MS.

"Saat ini IW alias Ola telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan secepatnya diserahkan berkasnya kepada Jaksa," tutup Kasatreskrim.

Atas perbuatannya IW alias Ola mendapat sangkaan hukuman dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved