CPNS 2023

CPNS 2023: Materi TWK Konstitusi di Indonesia Masuk dalam Daftar Pertanyaan SKD

Konstitusi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis yang disebut UUD dan konstitusi tidak tertulis yang disebut konvensi.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
TribunNews.com
CPNS 2023: Materi TWK Konstitusi di Indonesia Masuk Dalam Daftar Pertanyaan SKD. 

Sumber dilansir Tribungayo.com dari Instagram @studicpns.id pada Jumat (27/10/2023).

3. UUD 1945 Hasil Dekrit Presiden

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden atau keputusan (ketetapan) Presiden yang isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Berarti sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

- Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut

  • Konstituante dibubarkan
  • Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
  • UUDS 1950 tidak diberlakukan
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat.

- Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berikut ini adalah beberapa dampak dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

  • Perubahan bentuk pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial
  • Konstituante dan DPR hasil pemilu 1955 dihapuskan
  • Dibentuk DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
  • Menghapus posisi Perdana Menteri
  • UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945
  • Masuknya ABRI dalam pemerintahan lewat dwi fungsi

Bahan materi tersebut dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Jumat (27/10/2023).

- Hasil Dekrit Presiden

Berlaku : 5 Juli 1959 - 2000

Gagalnya Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan undang-undang dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal S Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Salah satu isi dekrit tsb memberlakukan kembali UUD 1945.

Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved