Berita Gayo Lues

Kasi Penkum Kejati Aceh Hadiri Kegiatan Jaksa Masuk Dayah di Gayo Lues

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis bersama petugas Kejaksaan Negeri Gayo Lues, masuk dayah di Gayo Lues

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Dok Jaksa
Kasi Penkum Kejati Aceh didampingi petugas Kajari Gayo Lues, melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi edukasi di pondok pesantren Darul Hijrah Al Madaniyah di kecamatan Blangpegayon,  Minggu(29/10/2023). 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis bersama petugas Kejaksaan Negeri Gayo Lues, masuk dayah atau pondok pesantren di Gayo Lues.

Kegiatan jaksa masuk dayah untuk memberikan penyuluhan hukum bagi para santri dan santriwati.

Penyuluhan hukum untuk santri dan santriwati itu berlangsung di Pondok Pesantren Darul Hijrah Al Madaniyah, di kecamatan Blangpegayon, Minggu (29/10/2023).

Kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi edukasi serta inklusi keuangan untuk santri yang diselenggarakan oleh Kejati Aceh di kabupaten Gayo Lues tersebut.

Kejati Aceh bekerjasama dengan PT Aceh Syariah dan  Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues Handri SH, kepada Tribungayo.com mengatakan, penyuluhan hukum untuk santri dan santriwati di pondok pesantren atau dayah di kabupaten Gayo Lues, bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi dan narkotika serta ITE.

Baca juga: Gelar Aksi Turun ke Jalan di Gayo Lues, Warga Muhammadiyah dan Pelajar Galang Dana untuk Palestina

Baca juga: Jumat Curhat dengan Kapolres Gayo Lues, Perangkat Desa dan Tokoh Keluhkan Minimnya Petugas Linmas

"Hal ini agar kedepannya para santri dapat menghindari dari perbuatan melanggar hukum, sebab  hal itu  dapat mengakibatkan dirinya terjerat hukum dan merusak masa depannya sendiri," sebutnya.

Dikatakan, saat ini ibarat hidup di dunia digital, bahkan semua  informasi mengalir begitu cepat.

Sehingga dalam menggunakan gadget harus lebih berhati-hati dan lebih bijak untuk tidak sembarangan dalam menyebarluaskan informasi digital tersebut.

"Dalam kehidupan santri rentan terjadinya pelanggaran hukum, seperti bulying hingga kekerasan seksual,  baik secara fisik maupun verbal.

Sehingga untuk itu  setiap pendidik, kini para santri dan santriwati harus bisa mencegah hal tersebut agar tidak terjadi dilingkungan pondok pesantren atau dayah itu," sebutnya.(*)

Baca juga: Kejagung Ringkus Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah di Bandung 

Baca juga: Jam Tayang Megawati Hangestri cs Liga Korea: Tantang Pemuncak Klasemen, Ini Link Live Streaming

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved