Berita Aceh Tengah

Kejagung Ringkus Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah di Bandung 

Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dam Tim Intelijen Kejati Aceh telah berhasil menangkap tersangka bernama Agus Sulaiman

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok Kejari
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Aceh telah berhasil menangkap tersangka bernama Agus Sulaeman bin Toha Suryadi pada Kamis, (26/10/2023) lalu. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Aceh telah berhasil menangkap tersangka bernama Agus Sulaeman bin Toha Suryadi pada Kamis (26/10/2023).

Penangkapan tersangka itu berlangsung sekitar pukul 16.05 WIB di kawasan Cicalengka, Bandung.

Pada Jumat (28/10/2023) dilakukan penjemputan tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaaan.

Agus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan penjemputan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tempat tersangka sementara diamankan.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH melalaui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rista Zullibar PA, SH menyampaikan pihaknya sudah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada Sabtu, (28/10/2023). 

"Sampainya di Bandara Iskandar Muda pukul 10.30 WIB dengan pengamanan dari Tim Intelijen Kejati Aceh," jelas Rista. 

Baca juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD Kabupaten Aceh Tengah Jalani Sidang Perdana

Setelah itu, tersangka langsung dibawa menuju Takengon oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Tersangka tiba di Takengon pada pukul 19.30 WIB dan saat ini ditahan di Rutan Kelas 2B Takengon untuk proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menatapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Se-Kabupaten Aceh Tengah.

Keempat tersangka yang saat ini ditetapkan adalah AS, yang merupakan Direktur Perusahaan.

Selanjutnya, MJ yang merupakan Direktur Perusahaan, dan RUS adalah PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Selain itu, Kejari Aceh Tengah juga telah menetapkan tersangka lainnya menjadi buronan atas nama Agus Sulaiman selaku Direktur Utama PT Mega Agro Jaya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana APE yang seharusnya digunakan untuk memajukan sektor pendidikan Aceh Tengah. 

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved