Berita Nasional
Kasus Obat Sirup Gagal Ginjal Anak, 4 Bos Perusahaan Divonis Penjara
Kasus obat sirup yang sempat heboh beberapa waktu lalu terkait menyebabkan gagal ginjal anak.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus obat sirup yang sempat heboh beberapa waktu lalu terkait menyebabkan gagal ginjal anak.
Sebanyak 4 orang bos perusahaan ikut ditetapkan tersangka oleh polisi sehingga kasus itu berujung ke pengadilan.
Terkini, majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup yang berbuntut gagal ginjal akut pada anak, pada Rabu (1/11/2023)
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap; Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah; Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, Aynarwati Suwito; dan Manajer Produksi PT Afi Farma, Istikhomah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arief dengan penjara selama sembilan tahun.
Adapun ketiga terdakwa lainya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun. Keempatnya juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada diutarakan jaksa penuntut umum.
Baca juga: 113 Obat Sirup Ini Aman Digunakan, BPOM: Telah Memenuhi Ketentuan
”Kami pikir-pikir dulu. Kemungkinan kami akan banding karena vonisnya di bawah tuntutan kami,” ujar JPU Sigit Artantodjati, seusai sidang, sebagaimana dilaporkan harian Kompas.
Sebelumnya, dalam dokumen dakwaan, JPU menyebut ada bahan baku campuran obat Propelin Glikol tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang terkandung dalam produk farmasi PT Afi Farma.
Bahan baku dengan kandungan zat beracun itu digunakan hingga 99 persen, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Oktober 2023.
JPU menyebut perusahaan itu sebenarnya punya alat gas chromatography untuk mengetes produk farmasi, tetapi tidak dilakukan sebagaimana standar aturan Farmakope VI dari Kementerian Kesehatan. Aturan itu menyatakan bahan campuran obat harus dites dulu dengan alat tersebut.
”Namun, hal itu tidak dilakukan,” katanya. PT Afi Farma mendapatkan propilen glikol (PG) dari penyuplai yang menurut polisi mengoplos bahan tersebut dengan zat beracun etilen glikol (EG).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/tribunjakarta-obat-sirup.jpg)