Berita Aceh Tengah
Komisioner KIP Aceh Tengah Marwansyah Nyatakan Kerabat dengan Caleg DPRA Samsuddin
Pernyataan itu jelas Iwan, dilakukan pembahasan dalam rapat pleno KIP Aceh Tengah, Kamis 2 November lalu.
Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Iwan Bahagia menjelaskan, rekan kerjanya, Marwansyah secara terbuka sudah menyatakan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu Calon Anggota DPRA, Samsuddin.
Pernyataan itu jelas Iwan, dilakukan pembahasan dalam rapat pleno KIP Aceh Tengah, Kamis 2 November lalu.
“Rekan kami, dalam dapat pleno itu menyampaikan bahwa, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan secara terbuka memiliki hubungan kekerabatan antara Penyelenggara Pemilu dengan Caleg, yang menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024,” sebut Iwan, Sabtu (4/11/2023)
Rapat pleno saat itu dihadiri Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, Anggota Marwansyah, Mukhlis, Sunardi dan Iwan Bahagia, beserta Sekretaris, Muhammad Sofyan dan Kasubbag pada Sekretariat KIP Aceh Tengah.
Setelah rapat pleno terang Iwan, melahirkan Berita Acara Nomor : 475/PL.02.7-BA/1104/2023 tentang Pernyataan Secara Terbuka Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Calon, Peserta Pemilu Tahun 2024
dan memutuskan bahwa Marwansyah, Anggota KIP Aceh Tengah Priode 2019-2024 Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi merupakan Saudara Kandung dari Samsuddin, Calon Anggota DPRA, Dapil Aceh 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Tentu dalam pernyataannya, Marwansyah akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KIP Aceh Tengah wajib berpedoman
pada prinsip mandiri dan proporsional dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Iwan, yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia tersebut.
Selain itu, Marwansyah telah mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KIP Kabupaten Aceh Tengah.
“Pernyataan Marwansyah, dapat di cek di laman KIP Aceh Tengah, di papan pengumuman Kantor Sekretariat KIP Aceh Tengah, termasuk pernyataan yang termuat dalam berita ini,” ungkap Iwan.
Menurutnya, keluarnya pernyataan ini diharuskan berdasarkan ketentuan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Dengan pernyataan ini, tentu kewajiban sesuai ketentuan tersebut sudah dilakukan, apalagi paska diputuskannya dan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada tingkatannya oleh KIP Aceh Tengah, KIP Aceh dan KPU RI,” pungkas Iwan. (*)
Baca juga: Lepas Kontingen Aceh Tengah, Sekda Subhandhy Sebut PKA Ajang Perkuat Jati Diri
Baca juga: YABH Gayo Minta Pj Bupati Aceh Tengah Cabut SK Zona Nilai Tanah yang Rugikan Warga
Baca juga: Pimpinan DPRK Aceh Tengah Belum Terima Usulan Nama Pj Bupati dari Fraksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Komisioner-KIP-Aceh-Tengah-Marwansyah-dan-Iwan-Bahagia.jpg)