CPNS dan PPPK 2023

Link Live Score SKD CPNS 2023 dan PPPK, Lokasi Ujian 304 Titik, 1 Juta Peserta Mulai Ujian Hari Ini

Anda bisa mengakses link live score SKD di Youtube Official CAT BKN https://www.youtube.com/@officialcatbkn

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Link Live Score SKD CPNS dan PPPK 2023, Lokasi Ujian 304 Titik, 1 Juta Peserta Mulai Ujian Hari Ini 

Link Live Score SKD CPNS 2023 dan PPPK, Lokasi Ujian 304 Titik, 1 Juta Peserta Mulai Ujian Hari Ini

TRIBUNGAYO.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sudah berlangsung.

Pelaksanaan ujian SKD diketahui menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Terdapat 304 titik lokasi dalam negeri dan 62 titik lokasi luar negeri melaksanakan ujian SKD CPNS dan PPPK 2023.

Untuk SKD CPNS 2023 sudah mulai berlangsung hari ini, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Ini Jadwal Pembagian Sesi 1,2,3,4 Tes SKD Peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023

Sedangkan, seleksi kompetensi bagi peserta PPPK 2023 akan dimulai pada Jumat (10/11/2023).

Pelaksanaan ujian SKD dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat perolehan nilai atau skor dari masing-masing peserta tes CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Bagi Anda yang ingin melihat perolehan nilai teman, kerabat dekat atau sanak saudara yang mengikuti ujian SKD CPNS 2023.

Maka Anda bisa mengakses link live score SKD di Youtube Official CAT BKN https://www.youtube.com/@officialcatbkn

Perlu dicatat bahwa pelaksanaan ujian SKD masih akan terus berlangsung sampai 4 Desember 2023.

Dikutip TribunGayo.com dari KompasTV, BKN memberi penjelasan bahwa sebanyak 1.853.617 peserta yang terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK 2023 mulai mengikuti tahap SKD hari ini.

Baca juga: Ini Panduan Ujian SKD CAT CPNS 2023 & PPPK 2023 Serta Hal Penting yang Harus Disiapkan

Dimana, usai tahap seleksi administrasi berakhir, terhitung 725.589 pelamar CPNS 2023 lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Dalam hal ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023 memastikan pihaknya telah meningkatkan aspek keamanan demi kenyamanan seluruh peserta ujian.

Kemudian, BKN bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkolaborasi untuk mengawal keamanan pelaksanaan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, khususnya dari aspek teknologi informasi.

Baca juga: Cek Segera Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS BIN 2023, Ini Link PDF & Ketentuannya

"Selain itu, sebagai antisipasi terhadap oknum yang tidak diinginkan, BKN juga sudah meningkatkan seluruh aspek keamanannya,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023).

Terkait hal tersebut, Haryomo juga memberi imbauan kepada para peserta PPPK dan CPNS 2023, agar tidak sekali-kali berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi.

“Tindakan oknum dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur tawaran oknum termasuk yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang.

Budaya buruk seperti ini dapat dicegah mulai dari masing-masing pelamar,” ujarnya.

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Berpakaian Peserta CPNS 2023 & PPPK Ketika Mengikuti Tahap SKD

Dengan keterbukaan informasi mengenai seleksi PPPK dan CPNS 2023 tentunya dapat memudahkan para peserta.

Bagi Anda yang belum mengikuti ujian SKD di hari pertama ini. Anda masih memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Berikut rincian dokumen yang harus dibawa oleh peserta CPNS 2023 dan PPPK saat mengikuti ujian:

  • Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
  • Dokumen identitas kependudukan yang sah berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
  • Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang
  • Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli
  • Paspor atau KMILN bagi peserta CPNS yang mengikuti tes di luar negeri. (TribunGayo.com/ Intan Mutia)

 

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved