Pilpres 2024

KPU Tetapkan Capres dan Cawapres pada Senin 13 November, Simak Jadwal Pengundian Nomor Urut & Debat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan paduntuk menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024

Editor: Rizwan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menjadwalkan untuk menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Jadwal yang direncanakan KPU penetapan Capres dan Cawapres pada Senin, 13 November 2023.

Adapun pasangan yang mendaftar ke KPU sebanyak tiga pasangam.

Pasangan tersebut adalah bakal capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana mengutip Tribunnews.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023), dilansir Kompas.com.

KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," lanjut Hasyim.

Baca juga: Nazar: Aceh Tak Perlu Over Acting Respon Pilpres 2024, Calon dari Jawa dan belum Tentu Loyal ke Aceh

Berikut Jadwal Pengundian Nomor Urut

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyampaikan nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pilpres 2024.

Dengan demikian, nomor urut pasangan capres-cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023).

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Nantinya, pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved