Pilpres 2024

KPU Tetapkan Capres dan Cawapres pada Senin 13 November, Simak Jadwal Pengundian Nomor Urut & Debat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan paduntuk menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024

Editor: Rizwan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menjadwalkan untuk menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Jadwal yang direncanakan KPU penetapan Capres dan Cawapres pada Senin, 13 November 2023.

Adapun pasangan yang mendaftar ke KPU sebanyak tiga pasangam.

Pasangan tersebut adalah bakal capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana mengutip Tribunnews.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023), dilansir Kompas.com.

KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," lanjut Hasyim.

Baca juga: Nazar: Aceh Tak Perlu Over Acting Respon Pilpres 2024, Calon dari Jawa dan belum Tentu Loyal ke Aceh

Berikut Jadwal Pengundian Nomor Urut

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyampaikan nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pilpres 2024.

Dengan demikian, nomor urut pasangan capres-cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023).

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Nantinya, pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.

Proses pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan melalui YouTube.

Baca juga: KIP Bener Meriah Terima 2.525 Kotak Suara dari KPU, Empat Diantaranya Dinyatakan Rusak

Berikut Jadwal Debat Capres-Cawapres

Diberitakan Wartakotalive.com, KPU RI akan menggelar debat pasangan capres-cawapres sebanyak 5 kali dalam masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat capres-cawapres akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Durasi debat selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen keenam: Penutup

Baca juga: KIP Bener Meriah Terima Segel KPU Sebanyak 48.155 Keping

Penetapan Capres-Cawapres Mengacu Putusan MK

Sementara itu, KPU RI menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK Nomor 90 itu sendiri hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2023).

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjutnya.

Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved