CPNS 2023

BESOK! Ujian SKD CPNS 2023 di 61 Titik Lokasi Luar Negeri Akan Berlangsung, Dokumen Ini Wajib Dibawa

Adapun 1.853.617 pelamar dinyatakan memenuhi syarat atau MS tersebut berhak melaju ke tahapan SKD dan Seleksi Kompetensi.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Kompas.com
BESOK! Ujian SKD CPNS 2023 di 61 Titik Lokasi Luar Negeri Akan Berlangsung, Dokumen Ini Wajib Dibawa 

BESOK! Ujian SKD CPNS 2023 di 61 Titik Lokasi Luar Negeri Akan Berlangsung, Dokumen Ini Wajib Dibawa

TRIBUNGAYO.COM - Sesuai jadwal yang diterbitkan Panselnas, pelaksanaan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) saat ini sudah masuk pada tahap kedua yaitu Seleksi Kompetensi dasar (SKD).

Dimana, ujian SKD di 62 titik lokasi ujian akan berlangsung mulai besok 14 hingga 15 November 2023.

Sedangkan, ujian SKD CPNS 2023 dalam negeri yang diselenggarakan di 304 titik lokasi sudah mulai berlangsung sejak 9 November dan berakhir pada 18 November 2023.

Dikutip Tribungayo.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (13/11/2023), terhitung 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya.

Adapun 1.853.617 pelamar dinyatakan memenuhi syarat atau MS tersebut berhak melaju ke tahapan SKD dan Seleksi Kompetensi.

Yakni meliputi 725.589 pelamar CPNS 2023, 426.776 pelamar PPPK Guru, 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan, dan 373.033 pelamar PPPK Tenaga Teknis.

Besarnya animo dari masyarakat yang ingin mendaftar pada rekrutmen CPNS 2023 tersebut membuat pemerintah harus menyediakan titik lokasi ujian SKD yang begitu banyak.

Baca juga: Binggung Download Sertifikat Hasil Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023? Ini Caranya

Demi kelangsungan ujian SKD bagi peserta CPNS 2023 di luar negeri.

Maka, perlu bagi para peserta untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen yang harus dibawa saat mengikuti tahap ujian SKD CPNS 2023.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu dibawa peserta ke lokasi ujian SKD besok?

Dokumen Penting yang Harus Dibawa Peserta CPNS 2023

Seperti yang dijelaskan oleh BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, terdapat tiga dokumen yang perlu dibawa untuk mengikuti tes SKD CPNS 2023, yaitu:

1. Kartu Ujian

Saat pelaksanaan SKD, peserta diharuskan untuk membawa kartu ujian.

Adapun kartu ujian peserta sudah dapat dicetak di portalsscasn.bkn.go.id dengan melakukan login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan password.

Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu 'Resume Pendaftaran.

Di tampilan layar akan terlihat kartu ujian dan peserta dapat langsung mencetaknya.

Beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian, antara lain dicetak dengan menggunakan tinta berwarna, memotong pada bagian garis putus-putus, dan tidak boleh dilaminating.

Baca juga: Ketentuan Nilai SKD CPNS 2023 Sudah Ditetapkan, Lampaui Passing Grade Belum Dijamin Lolos, Mengapa?

2. KTP

Dokumen selanjutnya adalah tanda pengenal diri.

KTP harus dibawa sebagai dokumen identifikasi resmi yang menunjukkan identitas peserta CPNS 2023.

Hal ini penting untuk menjaga integritas dan validitas seleksi, serta memastikan peserta yang lolos adalah orang yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan posisi tersebut berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

3. Alat Tulis

Tak hanya dua berkas di atas, peserta juga harus membawa alat tulis sendiri berupa pulpen atau pensil kayu.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Dilansir Tribungayo.com dari akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Senin (13/12/2023) siang, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ujian SKD akan berlangsung selama 100 menit.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, soal SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bagi pelamar CPNS 2023 kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai adalah 550.

TWK memiliki nilai ambang batas sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166.

Poin penting, dalam TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0.

Sementara dalam TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, dan peserta yang tidak menjawab soal TKP akan mendapatkan nilai 0.

Baca juga: Link Download Sertifikat Peserta CPNS 2023 dan PPPK yang Telah Ikuti Ujian SKD & Seleksi Kompetensi

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi pelamar CPNS 2023 yang mendaftar dalam kategori kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar dalam kategori kebutuhan khusus akan memiliki durasi ujian selama 130 menit.

Nilai ambang batas untuk pelamar cumlaude dan diaspora adalah SKD kumulatif 311, dengan nilai ambang batas TIU sebesar 85.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, nilai ambang batas SKD paling rendah adalah 286, dengan ambang batas TIU 60.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada putra-putri asli Papua. Untuk mereka, nilai ambang batas SKD terendah adalah 286, dan ambang batas TIU paling rendah adalah 60.

Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Namun jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Selain itu, dalam penutupannya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Kami menghimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Anas seperti dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2023 Dimulai, Daftar Harus Dibawa dan Ini yang Tidak Boleh

(TribunGayo.com/ Intan Mutia) 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved