CPNS 2023

Ketentuan Nilai SKD CPNS 2023 Sudah Ditetapkan, Lampaui Passing Grade Belum Dijamin Lolos, Mengapa?

Nilai lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
website BKN
Ketentuan Nilai SKD CPNS 2023 Sudah Ditetapkan, Lampaui Passing Grade Belum dijamin Lolos, Mengapa? 

Ketentuan Nilai SKD CPNS 2023 Sudah Ditetapkan, Lampaui Passing Grade Belum Dijamin Lolos, Mengapa?

TRIBUNGAYO.COM - Ketentuan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dimana, nilai SKD CPNS 2023 menjadi salah satu hal penting yang menentukan apakah peserta akan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Seperti diketahui, ujian SKD CPNS 2023 dilaksanakan mulai 9-18 November 2023.

Ada sebanyak, 725.589 pelamar akan menunjukkan kemampuannya dengan mengerjakan soal-soal yang telah disediakan pada tahap SKD.

Adapun jumlah soal ujian SKD CPNS 2023 secara keseluruhan berjumlahi 110 soal.

Rincian soal SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Peserta CPNS 2023 harus mengerjakan 110 soal SKD tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023? Ini Cara Cek Nilai dan Tahapan Selanjutnya

Yaitu, 100 menit untuk pelamar umum dan waktu ujian 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Dilansir Tribungayo.com dari Kompas TV, pada Senin (13/11/2023), nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Lantas, berapakah nilai passing grade untuk Lolos SKD CPNS 2023?

Mengenai nilai ujian SKD CPNS 2023, Kemenpan-RB sendiri telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade, sebagai nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Adapun nilai mabang bats atau passing grade SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas atau passing grade TWK pelamar umum: 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade TIU pelamar umum: 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade TKP pelamar umum: 166
  • Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin

Dengan begitu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.

  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Kendati demikian, memenuhi passing grade saja tidak cukup untuk peserta CPNS 2023 bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Penuhi Passing Grade Tak Jamin Lolos Tahap Selanjutnya: Simak Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023

Sebagai informasi, pelaksanaan ujian SKD akan diselenggarakan di 3034 titik dalam negeri dan 61 titik lokasi luar negeri.

Untuk peserta CPNS 2023 yang mengambil titik lokasi ujian SKD di luar negeri, maka ujian baru akan dimulai besok 14-15 November 2023.

(Tribungayo.com/ Intan Mutia)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved