Pilpres 2024

Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Resmi Jadi Capres Cawapres 2024

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham Holik.

Kompas.com
Prabowo-Gibran (kanan), Ganjar-Mahfud (tengah) dan Anies-Muhaimin (kiri) Resmi Jadi Capres Cawapres 2024. 

Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Resmi Jadi Capres Cawapres 2024

TRIBUNGAYO.COM – Masyarakat Indonesia kini telah resmi memiliki calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mereka adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Ketiga pasangan capres dan cawapres ini telah resmi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Baca juga: KPU Tetapkan Capres dan Cawapres pada Senin 13 November, Simak Jadwal Pengundian Nomor Urut & Debat

Sebelum menetapan capres dan cawapres tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno penetapan capres dan cawapres.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin (13/11/2203) sore.

Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Baca juga: KPU akan Tetapkan Nomor Urut Capres Cawapres Pada 14 November 2023

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa 3 bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

Baca juga: KIP Bener Meriah Terima 2.525 Kotak Suara dari KPU, Empat Diantaranya Dinyatakan Rusak

"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Prabowo Resmi Umumkan Gibran Sebagai Cawapresnya, Senin Deklarasi, Rabu Daftar ke KPU

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved