Berita Bener Meriah

MaTA Desak Kepastian Hukum Dugaan Mark Up di Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah

"Publik tidak ingin kasus ini terkesan diperlambat, apalagi mengingat Bener Meriah dalam beberapa tahun terakhir tidak ada penanganan kasus korupsi,"

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. 

MaTA Desak Kepastian Hukum Dugaan Mark Up di Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kasus dugaan adanya mark up anggaran pada salah satu kegiatan di Rumah Sakit Umum Muyang Kute Bener Meriah hingga saat ini belum ada kejelasan hukum.

Padahal kasus tersebut sudah menjadi atensi publik, tidak sedikit masyarakat Bener Meriah menunggu kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Selain kasus dugaan mark up anggaran di RSUD Muyang Kute, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Tahun 2022 juga sedang ditangani pihak Kejari setempat.

Baca juga: NGO Pur Project Asal Prancis Bagi Puluhan Ribu Bibit Pohon untuk Petani di Bener Meriah

Namun hingga kini belum ada satu kasus pun yang memiliki kepastian hukum.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada TribunGayo.com mengatakan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah harus benar-benar menjalankan tugasnya.

Menurut Alfian, Kejari harus memeriksa secara utuh siapa saja yang berpotensi terlibat dalam kasus dugaan mark up maupun dana Bansos.

"Publik tidak ingin kasus ini terkesan diperlambat, apalagi mengingat Bener Meriah dalam beberapa tahun terakhir tidak ada penanganan kasus korupsi yang menonjol," kata Alfian, Rabu (13/11/2023).

Baca juga: Jarkasi Resmi Dilantik Jadi PAW Komisioner KIP Bener Meriah, Gantikan Yusrizal Faini

Pihaknya berharap, Kejari Bener Meriah lebih fokus terhadap kasus dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 miliar tahun 2020 yang terjadi di RSUD Muyang Kute tersebut.

Dikatakan Alfian, Kejaksaan Agung juga telah memerintahkan para jaksa baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota untuk lebih fokus terhadap penanganan kasus korupsi.

"Instruksi dari Kejaksaan Agung sudah jelas, kita harap kasus korupsi yang sedang ditangani dapat terungkap dan tersangka ditetapkan," ucapnya.

Baca juga: Roadshow Bus KPK di Aceh, Stand Bener Meriah Raih Terbaik Se-Aceh

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bener Meriah telah memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Sri Tabahati, terkait dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 miliar. 

Pihak penyidik telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi dalam kasus pengadaan interior ruang operasi RS Muyang Kute bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2020. (*)

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved