Pemilu 2024

Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Santunan, Ini Rincian Terbaru

Kabar gembira bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024. Kenaikan gaji tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.

Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Gaji Petugas PPK, PPS, KKPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Ada Santunan, Ini Rinciannya 

Informasi perekrutan petugas KPPS

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024. Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS. Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

* Warga negara Indonesia (WNI)

* Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

* Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved