Pemilu 2024
Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Santunan, Ini Rincian Terbaru
Kabar gembira bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024. Kenaikan gaji tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
TRIBUNGAYO,COM - Kabar gembira bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024.
Pasalnya, pemerintah memutuskan menaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Kenaikan gaji tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
Kenaikan gaji terbaru adalah bagi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panita Pemunggutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara), Pantarlih, dan PPLN Pemilu 2024.
Mengutip Kompas.com, kenaikan gaji itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.
Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Rincian gaji petugas KPPS Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
Baca juga: Resmi Jadi Capres Cawapres 2024, Intip Kekayaan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
* Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
* Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
* Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
* Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
* Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
* Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
* Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
* Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
* Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
* Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
* Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
* Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. Gaji PPLN Pemilu 2024
* Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
* Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
* Sekretaris: Rp 7 juta
* Pelaksana: Rp 6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri
* Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPS
* Ketua: Rp 6,5 juta
* Sekretaris: Rp 6 juta
* Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
Baca juga: KIP Bener Meriah Kembali Terima Sejumlah Logistik untuk Kebutuhan Pemilu 2024
Santunan kecelakaan kerja
Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
* Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
* Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
* Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
* Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
* Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Informasi perekrutan petugas KPPS
Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024. Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS. Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:
* Warga negara Indonesia (WNI)
* Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
* Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.