Berita Aceh

Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Aceh 2024 Rp 3,4 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Aceh telah ditetapkan.Penetapan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yakni Rp 3.460.672.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 

TRIBUNGAYO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Aceh telah ditetapkan.

Penetapan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yakni Rp 3.460.672.

UMP Aceh tahun 2024 mengalami kenaikan dibandin tahun 2023.

UMP Aceh sebagai dasar bagi perusahaan di Aceh.

Mengutip Serambinews.com, keputusan UMP Aceh tahun 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, MSi, Senin (20/11/2023) mengatakan, Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh

Rekomendasi itu dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno, 17 November 2023.

Kata Akmil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan 1,38 persen dari upah minimum sebelumnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Berikut Cara Menghadapi Black Campaign

Baca juga: 14 Warga Dicokok Polisi di Bogor karena Jual Obat Keras, Ada Tramadol, Ini Jenis yang Disita

Sedangkan satu lagi, usulan dari unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu sebesar 47.006," kata Akmil.

Dijelaskan, penghitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Akmil menjelaskan, upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari.

"Atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu," jelasnya.

Dikatakan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Upah minimum provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," jelasnya.

Baca juga: Ketua Forikan Aceh Ayu Candra Febiola Nazuar: Aceh Berkomitmen untuk Cegah Stunting 

Baca juga: Mobil Pedagang Asal Aceh Tenggara Terjun ke Jurang di Gayo Lues, Polisi: Sopir tidak Kuasai Jalan

Akmil mengatakan, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Jadi, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," tegasnya.

Masih menurut Akmil, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Kemudian berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

"Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kericuhan Suporter Pasca Laga Gresik United vs Deltras, Komisi X DPR Desak Penerapan UU Keolahragaan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved