Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional

Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta.

Tribunnews.com/DOK KEMENTAN RI
Firli Bahuri (kiri) tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kini Ketua KPK itu terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

TRIBUNGAYO.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

Baca juga: Tak Hanya Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Terjerat Hukum

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Kini, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Profil Ketua KPK Firli Bahuri Jenderal Bintang Tiga yang Kini Jadi Tersangka

Rekam Jejak Firli Bahuri

Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.

Dilansir laman resmi KPK, Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi ini merupakan lulusan AKABRI tahun 1990.

Firli Bahuri pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian.

Pada 2001, ia menjabat sebagai Kapolres Persiapan Lampung Timur.

Ia lalu ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.

Baca juga: Firli Bahuri Ketua KPK Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Daftar Barang Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved