Nyonya N Ratu Narkoba Aceh

Babak Baru Kasus Nyonya N "Ratu Narkoba" Asal Bireun Aceh, Dilimpahkan ke Kejari Medan

Sejak penangkapan yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada (18/8/2023) lalu.Kini kasus Nyonya N telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TribunMedan.com/HO
Babak Baru Kasus Nyonya N "Ratu Narkoba" Asal Bireun Aceh, Dilimpahkan ke Kejari Medan 

Babak Baru Kasus Nyonya N "Ratu Narkoba" Asal Bireun Aceh, Dilimpahkan ke Kejari Medan

TRIBUNGAYO.COM - Kasus Nyonya N (39) atau dikenal dengan Ratu Narkoba Aceh kini memasuki babak baru.

Sejak penangkapan yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada, Jumat (18/8/2023) lalu.

Kini kasus Nyonya N telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas pelimpahan tersangka dan barang bukti dari BNN RI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon tentang adanya tahap II penanganan kasus Ratu Narkoba asal Bireun, Aceh tersebut.

"Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Dari keenam tersangka, satu di antaranya merupakan wanita," kata Simon yang dikutip dari Tribun-Medan.com pada, Sabtu (25/11/2023).

Dimana, sebelumnya BNN berhasil mengamakan Nyonya N bernama Hanisah bersama lima tersangka lainnya yakni, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52.520 gram atau 52 kg lebih dan 323.822 butir ekstasi.

Baca juga: Di Aceh Ada Nyonya N, Palembang Selebgram Adelia: Gaya Hidup Hedon, Ternyata Lakoni Bisnis Narkoba

Menurut Simon, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan," ucapnya.

Untuk diketahui, Nyonya N bersama lima tersangka lainnnya saat ini tahan di rutan Tanjung Gusta Medan.

Sosok Nyonya N dari Aceh

Viral Nyonya N alias Han ratu narkoba asal Bireun Aceh ditangkap polisi, dikenal hidup glamor
Viral Nyonya N alias Han ratu narkoba asal Bireun Aceh ditangkap polisi, dikenal hidup glamor (TribunMedan)

Tertangkapnya sosok Nyonya N, atau yang dikenal sebagai Ratu Narkoba di Aceh, telah menggemparkan masyarakat setempat.

Kejutan yang dirasakan oleh banyak orang ini terutama karena Nyonya N sebelumnya dikenal sebagai sosok yang dermawan dan suka memberikan bantuan kepada yang kurang mampu.

Nyonya N memiliki citra sebagai wanita kaya raya dengan circle pertemanan yang melibatkan istri-istri pejabat dari tingkat lokal hingga nasional.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved