Nyonya N Ratu Narkoba Aceh
Babak Baru Kasus Nyonya N "Ratu Narkoba" Asal Bireun Aceh, Dilimpahkan ke Kejari Medan
Sejak penangkapan yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada (18/8/2023) lalu.Kini kasus Nyonya N telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Sifat murah hati Nyonya N juga terlihat di unggahan di akun Instagramnya, dimana ia sering membagikan momen ketika memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Bahkan, Nyonya N baru-baru ini mendirikan usaha Doorsmeer di daerah gampong Cot Buket, kecamatan Pesangan, Bireun.
Dengan menggelar acara meriah yang dihadiri oleh banyak tamu, termasuk anak yatim yang tak lupa ia undang.
Nyonya N memang dikenal sebagai sosok yang suka memberikan bantuan, dan karenanya dia dikenal sebagai ibu sosialita yang dermawan.
Dibalik kemurahan hati dan gaya hidup elegannya yang terlihat seperti istri seorang pejabat, ternyata Nyonya N memiliki bisnis gelap yang sangat mengkhawatirkan, yaitu jaringan narkoba kelas internasional.
Menurut informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), suami Nyonya N, yang dikenal sebagai AR, pernah terlibat dalam bisnis narkoba ini dan bahkan dihukum mati setelah tertangkap.
Nyonya N diduga meneruskan bisnis gelapnya dengan lebih hati-hati, dengan mendirikan berbagai usaha yang menciptakan kedok ideal untuk menutupi operasinya.
Namun, akhirnya jaringan Ratu Narkoba ini terbongkar setelah berhasil dijerat oleh BNN.
Kombes Pol Petrus, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa Nyonya N akan dihadapkan pada hukuman berat.
Dia akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Melansir dari TribunMedan.com pada Rabu (30/8/2023) Kepala BNN RI, Komjen Pol Prof Dr Petrus Reinhard Golose, jika pelaku si Ratu Narkoba ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2023.
Awalnya tim BNN menciduk seorang bandar narkoba, AN, yang terungkap bahwa suami dari Ratu Narkoba.
Dari tangan pelaku disita 52 kilogram sabu yang dikemas dengan 50 bungkus plastik, dan 70 kotak jam bermrk Rolex dengan isi 323.822 butir pil ekstasi dengan total 129 kilogram.
Kemudian AN mengaku jika dia hanya sebagai pelaksana dan istrinya Nyonya N sebagai pimpinan.
BNN kemudian bergerak cepat dan mengamankan H alias Nisa atau dikenal dengan Nyonya N.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah) (cr28/tribun-medan.com)
INI JADWAL Race Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Fenomena Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Tengah 2025, Psikolog Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ratusan Istri di Aceh Tengah Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syariah Takengon, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
KH Hanafi Usman Undang Haji Uma Kunjungi Pesantren Rumah Quran Umar Bin Khattab |
![]() |
---|
Jalan Nasional Aceh Tenggara- Medan Berlubang, Pengendara Keluhkan Kerusakan di Lawe Sigala-gala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.