Berita Bener Meriah

Masa Kampanye Dimulai, KIP Bener Meriah Sampaikan Larangan yang Wajib Dipatuhi Parpol atau Caleg

Terkait dengan masa Kampanye, KIP Bener Meriah membeberkan sejumlah larangan untuk wajib dipatuhi oleh partai politik hingga masyarakat umum.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For Tribungayo.com
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar  

Sementara itu dalam kegiatan Kampanye Pemilu juga dilarang mengikutsertakan di antaranya.

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

6. Aparatur sipil negara.

7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Kepala desa, perangkat desa dan
anggota badan permusyawaratan desa.

9. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Tak hanya itu, Ucok juga membeberkan sejumlah larangan yang harus dihindari oleh tim pelaksana kampanye.

Tim pelaksana kampanye, dilarang keras menyebarkan isu hoax hingga mengadu domba masyarakat atau ke tim kampanye lainnya.

Kemudian, tak diperbolehkan juga untuk saling menghasut dengan tim lainnya.

"Termasuk juga melibatkan pemerintah. Baik dari pejabat negara sampai di tingkat desa," pungkasnya. (*)

Baca juga: Hari Ketiga MTQ Aceh di Simeulue, Kafilah Bener Meriah Sudah Ikuti 7 Cabang Perlombaan

Baca juga: Delung Tue, Kampung Penghasil Kentang di Bener Meriah, Dijual ke Medan dan Banda Aceh

Baca juga: Warning! BKPP Bener Meriah Larang ASN Foto dengan 9 Pose Ini, Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved